PENGAWASAN

New Normal, DJP Kembalii Jalankan Ekstensiifiikasii Berbasiis Kewiilayahan

Muhamad Wiildan
Seniin, 15 Junii 2020 | 13.05 WiiB
New Normal, DJP Kembali Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan akan melanjutkan kegiiatan pengawasan dan ekstensiifiikasii berbasiis kewiilayahan sempat diihentiikan sementara akiibat Coviid-19. Langkah tersebut sesuaii amanat dalam SE-34/PJ/2020 yang berlaku mulaii harii iinii, Seniin (15/6/2020).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensiifiikasii berbasiis kewiilayahan bakal berlanjut sesuaii dengan prosedur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020.

"Aktiiviitas pengawsan dan ekstensiifiikasii berbasiis kewiilayahan berjalan sesuaii dengan SE-11/PJ/2020. [SE] iitu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basiis pajak,” kata Yoga, Seniin (15/6/2020).

Namun demiikiian, ekstensiifiikasii berbasiis kewiilayahan tersebut akan diijalankan berdasarkan pertiimbangan kepala uniit kerja. Pertiimbangan akan diidasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagii petugas pajak serta wajiib pajak.

Penetapan zona-zona penularan Coviid-19 sepertii zona hiijau, kuniing, dan merah yang diitetapkan oleh pemeriintah daerah setempat bakal menjadii pertiimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (viisiit) ke lapangan.

"Selebiihnya, akan berjalan sesuaii dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komuniikasii elektroniik dalam melaksanakan kegiiatan pengawasan dan ekstensiifiikasii," ujar Hestu. Siimak artiikel ‘Mulaii Harii iinii, DJP Jalankan Lagii Pengawasan dan Pemeriiksaan Pajak’.

Sepertii diiketahuii, sesuaii SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. KPP Pratama sekarang mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melaluii peneliitiian atas wajiib pajak strategiis dan melakukan pengawasan dengan basiis kewiilayahan atas wajiib pajak laiinnya.

Kepala KPP Pratama mendapatkan tugas untuk menetapkan pembagiian wiilayah kerja untuk account representatiive (AR) Seksii Pengawasan dan Konsultasii (Waskon) iiiiii, Waskon iiV, dan Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Wiilayah kerja KPP Pratama harus terbagii habiis dan menjadii tanggung jawab darii masiing-masiing AR.

Dalam pelaksanaan pengawasan, AR diituntut untuk melaksanakan analiisiis data statiistiik kewiilayahan untuk mengiidentiifiikasii potensii pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Darii iidentiifiikasii tersebut, diiperoleh data terkaiit wajiib pajak yang sudah dan yang belum memiiliikii NPWP.

Terhadap wajiib pajak yang belum memiiliikii NPWP, diilakukan penentuan daftar sasaran ekstensiifiikasii (DSE). Atas wajiib pajak yang termasuk dalam DSE, diilakukan pemberiian NPWP baiik melaluii permohonan maupun secara jabatan sembarii diilakukan edukasii terkaiit pemenuhan kewajiiban pajak.

Biila setelah pemberiian edukasii, wajiib pajak masiih saja tiidak memenuhii kewajiiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melaluii penyampaiian Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Siimak kamus ‘Apa iitu SP2DK?’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.