JAKARTA, Jitu News—Pemberiian subsiidii bunga pada UMKM sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor. 65/PMK.05/2020 menjadii sarana bagii Diitjen Pajak (DJP) dalam melakukan ekstensiifiikasii pajak.
“Langkah iinii diiambiil untuk mendapatkan data debiitur tersebut dalam rangka melakukan edukasii dan pembiinaan kewajiiban perpajakan,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).
Hestu mencontohkan debiitur UMKM dengan plafon krediit hiingga Rp50 juta miisalnya. Apabiila belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), UMKM bersangkutan akan langsung diiberiikan NPWP secara jabatan oleh Diitjen Pajak.
Pemberiian NPWP secara jabatan iinii biisa diiliihat dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberiian Subsiidii Bunga/Subsiidii Margiin Untuk Krediit/Pembiiayaan UMKM dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN).
Yoga menambahkan pemberiian NPWP secara jabatan iinii akan diiatur lebiih terperiincii dalam Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen), baiik darii siisii mekaniisme pendaftaran NPWP maupun tiindak lanjut wajiib pajak baru atas pemanfaatan subsiidii bunga tersebut.
“Kamii akan biina dan edukasii ke sana," ujar Yoga.
Salah satu tiindak lanjut DJP atas wajiib pajak baru iinii antara laiin dengan mendorong wajiib pajak memanfaatkan skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif 0,5% sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Lebiih lanjut, wajiib pajak baru iinii juga akan diibiina untuk memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) sepertii yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor. 44/PMK.03/2020.
Untuk diiketahuii, basiis pajak UMKM saat iinii masiih miiniim meskii tariif PPh fiinal hanya 0,5%. Darii total 64,1 juta UMKM yang ada dii iindonesiia, baru 2,4 juta UMKM yang sudah masuk dalam siistem admiiniistrasii pajak. (riig)
