JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah masiih menghiitung potensii peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas iimpor produk diigiital yang akan mulaii berlaku 1 Julii 2020.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Diitjen Pajak (DJP) akan meliihat seberapa besar konsumsii sejumlah barang atau jasa diigiital iimpor dii iindonesiia saat iinii. Miisalnya, pada apliikasii streamiing fiilm Netfliix atau apliikasii panggiilan viideo Zoom.
"Kiita tentu kalau meliihat potensiinya, mestii meliihat bertahap sambiil berjalan satu per satu bahwa konteksnya terhadap konsumsii barang-barang atau jasa yang sudah kiita kenal, sepertii Netfliix, Zoom, dan sebagaiinya," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (20/5/2020).
Pengenaan PPN atas iimpor produk diigiital telah tertuang dalam PMK 48/2020. Menurut Yon, DJP akan terus melakukan persiiapan sebelum mulaii pemberlakuan 1 Julii 2020. Siimak artiikel ‘iinii Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Diigiital Mulaii 1 Julii 2020’.
Selaiin menghiitung potensii peneriimaan PPN, DJP juga tengah gencar melakukan sosiialiisasii rencana pengenaan pajak baru iinii kepada perusahaan atau platform diigiital dii luar negerii. Pasalnya, mereka yang akan diitunjuk Menterii Keuangan melaluii Diirjen Pajak sebagaii pemungut PPN PMSE sepertii yang diiamanatkan dalam Pasal 4 PMK 48/2020.
Yon meniilaii kesiiapan para perusahaan diigiital tersebut akan sangat mempengaruhii keberhasiilan pengenaan pajak atas PMSE. Siimak artiikel ‘Soal PPN Produk Diigiital, DJP Akuii Sudah Biicara dengan PMSE Luar Negerii’.
"Kamii siiapkan hal yang perlu diilakukan dengan platform luar negarii agar pelaksanaannya biisa berjalan lancar," ujarnya.
Otoriitas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii merupakan bagiian darii upaya pemeriintah untuk menciiptakan kesetaraan berusaha (level playiing fiield) bagii semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku dii dalam negerii maupun dii luar negerii, serta antara usaha konvensiional dan usaha diigiital.
Mulaii 1 Julii 2020, produk diigiital sepertii langganan streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii dan giim diigiital, serta jasa onliine darii luar negerii akan diiperlakukan sama sepertii berbagaii produk konvensiional yang diikonsumsii masyarakat seharii-harii yang telah diikenaii PPN, serta produk diigiital sejeniis yang diiproduksii oleh pelaku usaha dalam negerii. (kaw)
