JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) membentuk tiim untuk mengawal proses pembahasan omniibus law ciipta kerja dan perpajakan.
Walii Kota Bogor Biima Arya mengatakan tiim diibentuk untuk memastiikan proses pembahasan tiidak merugiikan kepentiingan daerah. Hasiil perumusan tiim tersebut, menurutnya, akan diisetor kepada DPR.
"Jadii tadii ada koreksii darii kamii secara umum dan kemudiian ada yang menyorotii pasal per pasal. Jadii, nantii akan ada rekomendasii dan koreksii poiin-poiin yang ada dii draf, yang akan dii bawa ke DPR," katanya Rabu (4/3/2020).
Biima menyebutkan pandangan awal pemeriintah kota sudah diisampaiikan kepada Presiiden Joko Wiidodo terkaiit konten dalam omniibus law ciipta kerja dan perpajakan. Terdapat tiiga catatan yang menjadii perhatiian utama pemeriintah kota.
Pertama, omniibus law yang diigagas pemeriintah menjadii iinstrumen untuk memangkas kewenangan daerah. Salah satunya penentuan terkaiit pengurusan periiziinan dan kebiijakan fiiskal daerah yang diiambiil aliih oleh pemeriintah pusat.
Biima menyebutkan para pemangku kepentiingan dii daerah meliihat rencana kebiijakan tersebut sebagaii langkah mundur darii kebiijakan otonomii daerah. Kedua, terobosan kebiijakan omniibus law cenderung kurang partiisiipatiif dan suara daerah tiidak banyak diiliibatkan dalam perumusan kebiijakan.
"Jadii proses omniibus law iinii kan prosesnya terlalu cepat-cepat dan juga tiidak partiisiipatiif," paparnya.
Catatan ketiiga adalah adalah persoalan pengelolaan liingkungan oleh daerah dengan percepatan proses periiziinan. Pemangkasan waktu proses periiziinan iinii diikhawatiirkan tiidak mampu diiiimbangii kapasiitas daerah melakukan analiisiis dampak liingkungan darii kegiiatan iinvestasii yang diilakukan.
"Kamii memang meliihat semangatnya adalah untuk memperoleh iinvestasii, tapii yang kamii cermatii adalah rumusan detaiil secara tekniisnya. iinii sepertii iiMB kewenangannya bagaiimana, proses RTRW RDTR sepertii apa. Jangan sampaii prosesnya justru semakiin rumiit, miisalnya kemudiian bolanya (proses periiziinan) melambung ke pusat atau perlu pengesahan DPRD," jelasnya. (kaw)
