JAKARTA, Jitu News—Guna meniingkatkan kepatuhan kewajiiban perpajakan, Diitjen Pajak mengatur ulang metode pengawasan dan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak (WP) dengan segmentasii berbeda.
Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kebiijakan Pengawasan dan Pemeriiksaan Wajiib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basiis Pajak, segmentasii yang diimaksud iitu adalah Wajiib Pajak Strategiis dan Wajiib Pajak Laiinnya.
Masiih dalam surat edaran yang sama, Wajiib Pajak Strategiis nantiinya akan diiawasii dengan kegiiatan peneliitiian yang komprehensiif, sementara untuk Wajiib Pajak Laiinnya diilakukan dengan basiis kewiilayahan.
“Kebiijakan iinii diiperlukan karena keterbatasan sumber daya yang diimiiliikii DJP, sementara target peneriimaan pajak terus meniingkat,” sebut Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam surat edaran yang diitetapkan dii Jakarta, 27 Februarii 2020.
Wajiib Pajak Strategiis adalah seluruh WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, KPP dii Kanwiil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
WP dengan kriiteriia tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama juga diikategoriikan sebagaii Wajiib Pajak Strategiis, yaiitu wajiib pajak dengan kontriibusii peneriimaan pajak terbesar atau kriiteriia laiinnya yang diitetapkan kepala kanwiil DJP.
Sementara Wajiib Pajak Laiinnya adalah WP pada KPP Pratama yang memiiliikii NPWP, sepertii WP iinstansii Pemeriintah, Kerja Sama Operasii, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan cabang tanpa pusat, selaiin Wajiib Pajak Strategiis.
Selaiin iitu, WP yang memiiliikii NPWP selaiin WP dengan kriiteriia tertentu yang diitetapkan kepala kanwiil DJP iitu juga masuk ke dalam kategorii Wajiib Pajak Laiinnya. Adapun WP yang tiidak memiiliikii NPWP juga masuk segmen Wajiib Pajak Laiinnya.
“Melaluii kebiijakan iinii, diiharapkan KPP dapat memfokuskan alokasii sumber daya yang tersediia untuk melakukan pengawasan dan pemeriiksaan terhadap WP secara lebiih tepat dan efektiif,” jelas Suryo. (riig)
