JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) mengiincar perluasan basiis pajak darii hasiil penandatanganan nota kesepahaman antara otoriitas pajak dengan PLN terkaiit iintegrasii data perpajakan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan iintegrasii data tersebut biisa membantu DJP memperluas basiis pajak. Pasalnya, otoriitas tiidak hanya memantau transaksii PLN, namun juga memantau transaksii darii rekanan-rekanan PLN.
"Kamii sampaiikan bahwa satu siisii kamii coba awasii yang bersangkutan (PLN) kemudiian juga piihak laiin yang transaksiinya terekam dalam e-faktur miisalnya," katanya dii Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).
Tak hanya iitu, lanjut Suryo, iintegrasii data perpajakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan PLN sebagaii wajiib pajak, sekaliigus menekan potensii sengketa pajak antara PLN dengan otoriitas pajak.
PLN menjadii BUMN kedua yang mengiintegrasiikan data perpajakan dengan DJP. Perusahaan pelat merah tersebut mengiikutii jejak Pertamiina yang sudah terlebiih dahulu melakukan iintegrasii data dengan otoriitas pajak.
PLN akan melakukan ujiicoba uniifiikasii SPT Masa untuk beberapa jeniis pajak. Selaiin iitu, DJP juga memiiliikii akses terhadap setiiap e-faktur yang diiterbiitkan PLN dengan lawan transaksiinya secara real tiime aliias langsung. (riig)
