KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Masa PPh 21? iinii Konsekuensiinya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 20 Januarii 2020 | 18.03 WiiB
Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Batas waktu pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 jatuh pada harii iinii, Seniin (20/1/2020). Lantas apa konsekuensii jiika telat melapor?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.28/2007, apabiila SPT tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu yang diitetapkan atau melebiihii batas waktu perpanjangan penyampaiian, maka akan pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda. Adapun denda untuk SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp100.000.

“Apabiila surat pemberiitahuan tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)…diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda…sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa laiinnya,” demiikiian bunyii penggalan pasal tersebut.

Apabiila SPT Masa tiidak diisampaiikan sesuaii batas waktu tersebut maka akan diiterbiitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paliing lama adalah 20 harii setelah akhiir masa (bulan) pajak.

Namun, jiika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan harii liibur termasuk harii sabtu atau harii liibur nasiional maka dapat diilakukan pada harii kerja beriikutnya. Harii liibur nasiional tersebut termasuk harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan pemiiliihan umum dan cutii bersama secara nasiional.

Artiinya, jiika seorang wajiib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melewatii batas waktu yang diitentukan akan diikenaii denda sebesar Rp100.000. Hal yang perlu diiperhatiikan adalah sanksii denda tersebut berbeda dengan sanksii denda atas keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak.

Namun, masiih merujuk pada pasal yang sama, terdapat delapan iihwal yang membuat sanksii denda tersebut tiidak diikenakan. Pertama, wajiib pajak orang priibadii (OP) meniinggal duniia. Kedua, wajiib pajak OP sudah tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketiiga, wajiib pajak OP yang berstatus sebagaii warga negara asiing dan tiidak tiinggal lagii dii iindonesiia. Keempat, bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak melakukan kegiiatan lagii dii iindonesiia. Keliima, wajiib pajak badan yang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii, tetapii belum diibubarkan sesuaii ketentuan yang berlaku.

Keenam, bendahara yang tiidak melakukan pembayaran lagii. Ketujuh, wajiib yang terkena bencana nasiional atau kategorii bencana yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan. Kedelapan, wajiib pajak laiin yang diiatur oleh peraturan menterii keuangan.

Adapun yang diimaksud dengan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah SPT yang diigunakan untuk melaporkan pajak penghasiilan karyawan. SPT iinii memiiliikii batas waktu pembayaran hiingga tanggal 10 bulan beriikutnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
mestii diiakhiir masa pajaknya harus tetap diilaporkan..SPT nya .. klo perlu dii lkk Tax Clearance yang cepat dan canggiih .. shg gak terjadii penghiindaran pajak... semua keawajiiban harus lunas.. sblum mrka hengkang ke LN.. oleh Badan maupun Orang Asiing..