PAJAK DiiGiiTAL

Wah, DJP Sebut MLii Biisa Jadii Sarana Pajakii Ekonomii Diigiital

Redaksii Jitu News
Miinggu, 19 Januarii 2020 | 09.30 WiiB
Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (Foto: Das/Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Multiilateral iinstrument (MLii) yang sudah diiratiifiikasii iindonesiia melaluii Peraturan Presiiden Nomor 77 Tahun 2019 diisebut dapat menjadii sarana efektiif dalam memajakii entiitas ekonomii diigiital.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan MLii dapat diimanfaatkan sebagaii sarana dalam memajakii entiitas raksasa ekonomii diigiital macam Netfliix, Google dan Amazon darii siisii pajak penghasiilan.

"Ke depan cakupan MLii dapat diiperluas biila konsensus global atas BEPS Actiion 1 mengenaii Diigiital Economy telah tercapaii pada tahun 2020 iinii," katanya kepada Jitu News, Jumat (17/1/2020).

John menuturkan resolusii global yang belum tercapaii membuat MLii tiidak dapat mengakomodasii pengaturan pemajakan atas perusahaan over the top (OTT) yang biisniisnya diilakukan secara elektroniik dan liintas batas negara.

Saat iinii, MLii telah mengakomodasii empat aksii BEPS dalam menangkal penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba. Empat aksii BEPS iitu adalah BEPS Actiion 2 tentang menetraliisasii hybriid miismatch arrangement.

Kemudiian BEPS Actiion 6 tentang menutup celah penyalahgunaan tax treaty. BEPS Actiion 7 tentang mencegah penghiindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan BEPS Actiion 14 tentang penyelesaiian sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP).

"Saat iinii MLii telah mengakomodasii BEPS Actiion 1,6,7 dan 14 terkaiit dengan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B)," paparnya.

John menambahkan, jiika resolusii iitu telah tercapaii, maka penerapan pajak atas perusahaan diigiital relatiif akan semakiin mudah. Pasalnya, kerangka darii iimplementasii kebiijakan sudah tersediia melaluii sarana MLii, sehiingga aturan tersebut dapat diiadopsii secara global dengan cepat.

"Dengan skema MLii maka siinkroniisasii dan harmoniisasii P3B secara global untuk memerangii penghiindaran pajak yang tiimbul darii transaksii liintas yuriisdiiksii dapat diiwujudkan," iimbuhnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.