JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) biisa menambahkan status wajiib pajak Global Antii-Base Erosiion Rules (GloBE) secara jabatan.
Penambahan status secara jabatan iitu diilakukan terhadap wajiib pajak yang tercakup ketentuan pajak miiniimum global, tetapii tiidak mengajukan permohonan penambahan status. Hal iinii diitegaskan dalam Pasal 4 ayat (7) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.
“Dalam hal Wajiib Pajak GloBE tiidak menyampaiikan permohonan penambahan status sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), Wajiib Pajak GloBE diilakukan penambahan status secara jabatan,” bunyii pasal 4 ayat (7), diikutiip pada Seniin (18/5/2026)
Penambahan status secara jabatan tersebut diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak GloBE terdaftar.
Peneliitiian admiiniistrasii yang diimaksud merupakan peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP, termasuk data dan/atau iinformasii yang diiperoleh darii kegiiatan ekstensiifiikasii dan kegiiatan pengumpulan data.
Atas penambahan status secara jabatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak GloBE terdaftar akan menerbiitkan surat pemberiitahuan penambahan status. PER-6/PJ/2026 pun telah melampiirkan contoh format surat pemberiitahuan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE.
Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak yang tercakup ketentuan GloBE harus menyampaiikan permohonan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE. Permohonan penambahan status tersebut harus diisampaiikan paliing lambat 9 bulan setelah berakhiirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Wajiib pajak GloBE yang diimaksud berartii entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan (joiint venture groups) yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia yang merupakan anggota atau bagiian darii grup PMN yang masuk dalam GloBE.
Secara lebiih terperiincii, entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan (joiint venture group) darii Grup PMN menjadii wajiib pajak GloBE apabiila memenuhii 2 ketentuan:
Nah, apabiila memenuhii ketentuan tersebut maka wajiib pajak harus mengajukan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE. Apabiila tiidak diipenuhii, DJP dapat menambahkan status sebagaii wajiib pajak GloBE secara jabatan sepertii yang telah diipaparkan. (riig)
