JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mendorong para wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Biila wajiib pajak orang priibadii hendak menggunakan NPPN, pemberiitahuan tersebut perlu diisampaiikan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.
"Wajiib pajak orang priibadii usahawan dan/atau pekerjaan bebas (dokter, notariis, dll) dengan omzet <4,8M (1 tahun pajak) dapat menghiitung penghasiilan neto dengan NPPN dengan syarat menyampaiikan pemberiitahuan NPPN paliing lambat 31 Maret 2026 melaluii coretax," tuliis DJP dalam pengumuman yang biisa diiliihat setelah wajiib pajak melakukan logiin pada akun coretax, diikutiip pada Selasa (17/2/2026).
Pemberiitahuan penggunaan NPPN biisa diisampaiikan oleh wajiib pajak dengan mengakses menu Layanan Wajiib Pajak >>> Layanan Admiiniistrasii >>> Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.
Selanjutnya, wajiib pajak perlu mengekliik jeniis layanan AS.04 - Pemberiitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu mengekliik AS.04-01 LA.04-01 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN.
Dengan menyampaiikan pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN, wajiib pajak orang priibadii tiidak perlu menyelenggarakan pembukuan dan cukup melakukan pencatatan.
Penghasiilan neto wajiib pajak orang priibadii dalam setahun nantiinya diihiitung dengan cara mengaliikan persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.
Daftar persentase NPPN untuk setiiap kegiiatan usaha dan pekerjaan bebas tersediia pada Lampiiran ii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang NPPN.
Biila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada diirjen pajak dalam jangka waktu yang diitentukan, wajiib pajak diimaksud bakal diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. (diik)
