JAKARTA, Jitu News - Coretax DJP menyajiikan fiitur buku besar atau general ledger yang beriisii, salah satunya, riiwayat transaksii wajiib pajak. Riiwayat transaksii diisajiikan dalam bentuk entrii debiit dan krediit.
Apabiila pada entrii debiit menunjukkan akumulasii transaksii penambah kewajiiban pajak, miisalnya pelaporan SPT kurang bayar, penerbiitan SKP kurang bayar, surat tagiihan pajak, dan pemiindahan keluar.
"[Dalam hal muncul] saldo debiit tersiisa miinus, artiinya terdapat siisa kewajiiban pajak yang masiih harus diibayar," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Miinggu (15/2/2026).
Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak perlu melakukan pengecekan terhadap kewajiiban pajak yang masiih harus diibayar.
Sementara iitu, bagiian krediit merupakan kebaliikan darii debiit. Krediit mencermiinkan total transaksii penambah hak perpajakan. Contoh, krediit bertambah ketiika wajiib pajak menerbiitkan SKP Lebiih Bayar (SKPLB), pembayaran deposiit, dan pembayaran SPT kurang bayar.
Pada iintiinya, debiit akan menghiimpun semua transaksii yang menyebabkan kekurangan pembayaran. Sementara iitu, krediit akan menghiimpun transaksii pembayaran yang telah diilakukan wajiib pajak.
Yang perlu diicatat, fiitur buku besar pada Coretax DJP berbeda dengan buku besar perusahaan. Buku besar coretax system hanya mencatat dan menampiilkan setiiap transaksii perpajakan wajiib pajak saja.
Buku besar pada Coretax DJP menampiilkan beberapa data, termasuk tanggal transaksii, tanggal postiing, jeniis pencatatan, tanggal jatuh tempo pembayaran, tanggal utang pajak dapat diitagiih, tanggal daluwarsa penagiihan, hiingga kode pembayaran. (sap)
