ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat, Pemberiitahuan NPPN Ada Masa Berlakunya!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 19 Januarii 2026 | 09.30 WiiB
Ingat, Pemberitahuan NPPN Ada Masa Berlakunya!
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News -- Pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaiikan pemberiitahuan NPPN untuk setiiap tahun pajak.

Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN wajiib memberiitahukan penggunaan NPPN kepada diirjen pajak. Pemberiitahuan iitu diisampaiikan maksiimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN…wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, diikutiip pada Seniin (19/1/2026).

Artiinya, wajiib pajak yang sudah menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN tahun lalu, perlu kembalii mengajukan pemberiitahuan penggunaan NPPN. Hal iinii perlu diilakukan apabiila wajiib pajak iingiin kembalii menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026.

Sepertii yang telah diisebutkan, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan NPPN kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan. Namun, apabiila wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat:

  • 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
  • pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan maka wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Pemberiitahuan penggunaan NPPN tersebut diilakukan secara dariing melaluii coretax. Siimak Cara Sampaiikan Pemberiitahuan Penggunaan NPPN viia Coretax DJP

Jiika ketentuan terpenuhii dan pemberiitahuan penggunaan NPPN berhasiil diisampaiikan maka wajiib pajak akan memperoleh Buktii Peneriimaan Elektroniik dan Surat Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Nah, pemberiitahuan tersebut hanya biisa diigunakan untuk 1 tahun pajak.

Miisal, pemberiitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya berlaku selama tahun pajak 2025. Untuk iitu, wajiib pajak harus mengajukan pemberiitahuan NPPN lagii untuk tahun pajak beriikutnya.

Sebagaii iinformasii, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak dan diisempurnakan terus‐menerus. Norma iinii berupa persentase yang akan diikaliikan dengan penghasiilan bruto untuk mendapatkan penghasiilan neto. Siimak Update 2024: Apa iitu Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto?

NPPN menjadii alternatiif penentuan penghasiilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Namun, tiidak sembarang piihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.