JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berencana merotasii penempatan para pegawaii Diitjen Pajak (DJP) yang melakukan penyelewengan sepertii penyalahgunaan kekuasaan atau korupsii.
Purbaya akan mengevaluasii pegawaii pajak terlebiih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman berupa penempatan kerja yang jauh. Menurutnya, upaya iinii dapat mencegah pegawaii pajak melakukan penyelewengan berulang kalii.
"Mungkiin pegawaii pajak akan diikocok ulang, diiputer-puter lah, yang keliihatan terliibat akan kiita taruh dii tempat terpenciil atau diirumahkan saja," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (15/1/2026).
Purbaya mengaku sedang mempertiimbangkan ganjaran yang iideal bagii pegawaii DJP berdasarkan keterliibatan tiiap personel dalam suatu kasus. Diia iingiin memastiikan seluruh pegawaii pajak mengemban tugas dengan baiik.
"Nantii kiita liihat sepertii apa. Akan diirotasii. Kalau baiik sediikiit atau terliibat sediikiit ya diirotasii, tapii kalau sudah jahat lalu diirotasii 'kan enggak ada gunanya. Kiita sedang meniilaii iitu," tegas Menkeu.
Untuk diiketahuii, baru-baru iinii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan tiindak piidana korupsii. Keliima tersangka iitu terdiirii atas 3 pegawaii DJP yang bertugas dii KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajiib pajak.
Menurut KPK, 3 pegawaii DJP telah meneriima suap seniilaii Rp4 miiliiar guna mengurangii ketetapan pajak darii Rp75 miiliiar menjadii Rp15,7 miiliiar.
Menanggapii kasus panas tersebut, Purbaya menegaskan tiidak akan mengiintervensii proses hukum yang sedang berjalan. Pegawaii DJP bersangkutan juga akan mendapatkan pendampiingan selama proses hukum lantaran masiih menjadii bagiian darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebelum diiputuskan bersalah dii pengadiilan, diia masiih pegawaii Kementeriian Keuangan. Jadii kamii dampiingii terus, tapii tiidak ada iintervensii dalam pengertiian saya datang ke mereka [KPK] terus suruh setop iinii, setop iitu," ujar Purbaya. (diik)
