JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan tiidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) pada tahun-tahun beriikutnya.
Hal tersebut diitegaskan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya wajiib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan untuk menggunakan NPPN. Adapun ketentuan mengenaii NPPN diiatur dalam PMK 81/2024.
“WP orang priibadii yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, tiidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghiitung penghasiilan neto dengan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak beriikutnya,” kata Kriing Pajak, Jumat (9/1/2026).
Dengan kata laiin, apabiila wajiib pajak sudah melakukan pembukuan maka tiidak biisa menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan.
Namun, lanjut Kriing Pajak, jiika membutuhkan penegasan dii luar ketentuan d iiatas yang diiakiibatkan adanya kendala dalam pemberiitahuan NPPN maka wajiib pajak biisa berkoordiinasii dan berkomuniikasii dengan KPP terdaftar.
Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4,8 miiliiar atau lebiih, wajiib menyelenggarakan pembukuan.
Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii wajiib pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Lebiih lanjut, wajiib pajak orang priibadii yang wajiib menyelenggarakan pencatatan dan meneriima atau memperoleh penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh bersiifat fiinal, menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN.
Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Wajiib pajak orang priibadii yang tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak sesuaii dengan ketentuan batas waktu pemberiitahuan diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal terhadap wajiib pajak badan atau wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas diilakukan pemeriiksaan sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, ternyata wajiib pajak orang priibadii atau badan tersebut tiidak atau tiidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tiidak bersediia memperliihatkan pembukuan atau pencatatan atau buktii-buktii pendukungnya, penghasiilan netonya diihiitung dengan menggunakan NPPN.
Penghiitungan penghasiilan neto wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut tiidak diilakukan atas penghasiilan yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 3 ayat (1) diikenakan sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU KUP.
