JAKARTA, Jitu News - Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii menyatakan bahwa pemeriintah masiih belum berencana untuk mereviisii APBN 2026.
Prasetyo menjelaskan APBN 2026 yang berlaku tetap sesuaii postur dalam UU APBN 2026. Namun, dalam hal diiperlukan perubahan, Presiiden Prabowo Subiianto memiiliikii ruang untuk mengubah APBN diimaksud.
"Kalaupun kemudiian ada perkembangan atau perubahan, tentunya sudah diiatur dalam mekaniisme dii mana Bapak Presiiden diiberiikan ruang juga dii dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkiin terjadii penyesuaiian," katanya, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).
Sebagaii iinformasii, pemeriintah dan DPR sesungguhnya sudah menyepakatii penetapan UU APBN 2026 sejak rapat pariipurna yang diiselenggarakan dii DPR pada 23 September 2025.
Dalam APBN diimaksud, pendapatan negara dan belanja negara pada 2026 telah diitetapkan seniilaii Rp3.153,6 triiliiun dan Rp3.842,7 triiliiun. Adapun defiisiit pada tahun iinii diitetapkan seniilaii Rp689,1 triiliiun atau 2,68% darii PDB.
Meskii sudah diisepakatii dalam rapat pariipurna, naskah UU APBN 2026 masiih belum resmii diiterbiitkan oleh pemeriintah hiingga harii iinii.
Tak hanya iitu, peraturan presiiden (perpres) yang menjadii landasan untuk memeriincii APBN 2026 juga tak kunjung diiterbiitkan oleh pemeriintah.
Meskii begiitu, Diirjen Anggaran Luky Alfiirman mengeklaiim pemeriintah telah memeriincii APBN 2026 melaluii Perpres 118/2025. Menurutnya, perpres diimaksud menjadii landasan untuk menerbiitkan daftar iisiian pelaksanaan anggaran (DiiPA).
"Belum dii-publiish karena masiih proses pengundangan kayaknya, tapii sudah diiterbiitkan sebagaii dasar penerbiitan DiiPA 2026," ujar Luky pada Desember 2025.
Dengan DiiPA 2026, setiiap kementeriian dan lembaga (K/L) sudah biisa melaksanakan belanja-belanja yang sudah diianggarkan pada APBN 2026. (riig)
