JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,27 juta wajiib pajak sudah melakukan aktiivasii akun wajiib pajak melaluii coretax system.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii meniilaii kegiiatan aktiivasii dan penggunaan akun coretax menunjukkan tren posiitiif. Menurutnya, peniingkatan tersebut sejalan dengan tiibanya masa pelaporan SPT Tahunan.
"Hiingga 3 Januarii 2026 pukul 10.27 WiiB, tercatat 11.273.314 [11,27 juta] wajiib pajak telah melakukan logiin atau aktiivasii akun coretax," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (4/1/2026).
Rosmaulii melaporkan 11,27 juta wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun coretax terdiirii atas 4 piihak. iitu mencakup wajiib pajak orang priibadii sebanyak 10,36 juta, lalu wajiib pajak badan sebanyak 817.228.
Kemudiian, iinstansii pemeriintah sebanyak 88.409 wajiib pajak, serta perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebanyak 221 wajiib pajak.
"Sejalan dengan peniingkatan pelaporan SPT Tahunan, aktiivasii dan penggunaan akun coretax juga menunjukkan tren posiitiif," kata Rosmaulii.
Rosmaulii menyampaiikan wajiib pajak tiidak hanya sekadar mengaktiivasii akun, melaiinkan turut mengakses sekaliigus memanfaatkan berbagaii fiitur dalam coretax guna menjalankan kewajiiban perpajakannya.
DJP mencatat ada 69.146 wajiib pajak telah mengakses siistem coretax pada harii yang sama. Jumlah iitu terdiirii atas 65.184 wajiib pajak orang priibadii, 3.794 wajiib pajak badan, dan 168 iinstansii pemeriintah.
"Kamii meliihat coretax semakiin diigunakan secara nyata oleh wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya. iinii menjadii dorongan bagii kamii untuk terus meniingkatkan kualiitas layanan dan pendampiingan," ujar Rosmaulii. (riig)
