JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) ternyata sudah memiiliikii teknologii kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii) yang biisa diigunakan untuk mendukung kerja petugas pajak.
Aii diimaksud bernama Advanced Responsiive Viirtual Tax Assiistant yang diisiingkat Arviita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoriitas pajak menyebut Arviita telah diigunakan sejak 2024.
"Kehadiiran Arviita mempercepat analiisiis, mengurangii hambatan iinformasii, sekaliigus meniingkatkan efiisiiensii kerja dii lapangan," jelas DJP dalam laporannya, diikutiip pada Selasa (2/12/2025).
Arviita merupakan asiisten viirtual yang biisa diigunakan oleh fiiskus untuk mencarii iinformasii terkaiit dengan potensii pajak darii sektor tertentu, iisu aset kriipto, transfer priiciing, hiingga aturan dasar perpajakan.
"Kehadiirannya membantu mempercepat proses kerja dan meniingkatkan akurasii pengawasan," sebut DJP.
Sebagaii iinformasii, OECD mencatat Aii mulaii banyak diigunakan otoriitas pajak dii berbagaii yuriisdiiksii untuk melaksanakan beragam proses biisniis, sepertii mengukur riisiiko kepatuhan, mendeteksii fraud, serta memberiikan pelayanan yang lebiih personaliised kepada wajiib pajak.
Darii 54 yuriisdiiksii yang merupakan bagiian darii OECD Forum on Tax Admiiniistratiion (FTA), sebanyak 22,2% telah menggunakan Aii untuk beriinteraksii dengan wajiib pajak.
Lalu, 64,1% yuriisdiiksii anggota OECD FTA menggunakan Aii untuk mengukur riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Kemudiian, sebanyak 74,4% yuriisdiiksii menggunakan Aii untuk mendeteksii fraud dii biidang perpajakan.
Hanya 2,6% yuriisdiiksii anggota OECD FTA yang menggunakan Aii untuk mendukung penyelesaiian sengketa. (riig)
