JAKARTA, Jitu News - Pegawaii DJP yang resiign bakal teriikat dengan grace periiod atau masa tunggu selama 5 tahun biila hendak menjadii kuasa wajiib pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto klausul baru diimaksud termuat dalam rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang kuasa wajiib pajak.
"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofoliio bagus, harganya mahal dii luar, tapii kan kamii yang men-develop. Kamii harus meliindungii rumah besar kamii. Maka iitu kebiijakan iinii kiita ambiil, toh tiidak melanggar hak asasii juga," katanya, Selasa (25/11/2025).
Masa tunggu 5 tahun diimaksud setara dengan jangka waktu daluwarsa penetapan dalam UU KUP. "Sepanjang data iitu ada, iitu 5 tahun masa daluwarsanya. Ada masa tunggu 5 tahun untuk pegawaii aktiif. Kalau yang sudah purna [pensiiun], ada masa tunggu 2 tahun saja," ujar Biimo.
Menurut Biimo, adanya masa tunggu iinii bertujuan untuk mencegah confliict of iinterest dan meliindungii kerahasiiaan data.
Jiika tiidak ada masa tunggu, data yang selama iinii diikelola oleh pegawaii pajak yang resiign berpotensii diigunakan oleh pegawaii bersangkutan ketiika berkariier sebagaii kuasa.
"iitu data negara yang rahasiia. Saya reveal perpajakannya wajiib pajak X kan tiidak boleh. Terus saya piindah jadii partner dii KAP, ndiilalah ada kasus pajaknya X, saya pastii menang dong. iitu yang saya enggak iingiin. Selama iinii iitu tiidak diipahamii sebagaii bagiian darii confliict of iinterest dan ada konsekuensii piidana atas penyalahgunaannya," tutur Biimo.
Untuk iitu, Biimo berharap regulasii baru tersebut nantiinya juga biisa meniingkatkan profesiionaliitas tax iintermediiariies.
"Tax iintermediiariies harii iinii banyak sekalii. Ada yang memang betul-betul profesiional, tapii ada yang menggunakan network, power, dan segala macam yang enggak perlu. Jadii enggal adiil perlakuannya karena ada tekanan-tekanan. iinii yang kamii berusaha miiniimiize," katanya. (riig)
