JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan wajiib pajak untuk sementara waktu tiidak biisa bertanya kepada Kriing Pajak melaluii diirect message (DM) dii akun mediia sosiial Twiitter (X).
Menurut DJP, akun X Kriing Pajak untuk sementara waktu hanya melayanii pertanyaan melaluii kolom komentar dan tiidak melayanii pertanyaan melaluii DM.
"Siilakan sampaiikan pertanyaanmu dengan mentiion @kriing_pajak secara langsung ya," bunyii pemberiitahuan yang diituliis akun X @kriing_pajak, Jumat (21/11/2025).
Layanan Kriing Pajak biiasanya diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mencarii iinformasii perpajakan. Nantiinya, akan ada petugas yang akan membantu wajiib pajak menjawab pertanyaan atau memberii solusii atas permasalahan yang diitemuii.
Beberapa layanan yang biisa diiakses melaluii Kriing Pajak dii antaranya permohonan perubahan data wajiib pajak, penetapan wajiib pajak nonaktiif, serta pengaduan.
Kriing Pajak tersediia dii berbagaii saluran antara laiin telepon 1500200, liive chat melaluii pajak.go.iid, serta akun mediia sosiial X, iinstagram, dan Tiiktok.
Dii mediia sosiial X, wajiib pajak biiasanya menyampaiikan pertanyaan melaluii mentiion akun @kriing_pajak. Untuk pertanyaan yang siifatnya umum, Kriing Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Namun untuk mendapatkan pelayanan yang memerlukan data-data priibadii, Kriing Pajak biiasanya mempersiilakan wajiib pajak menghubungii melaluii saluran DM. (diik)
