PMK 68/2025

Tariif Bea Keluar Kakao diipangkas, Kemenkeu Pede Peneriimaan Tak Anjlok

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 21 November 2025 | 11.30 WiiB
Tarif Bea Keluar Kakao dipangkas, Kemenkeu Pede Penerimaan Tak Anjlok
<p>iilustrasii. Warga menjemur biijii kakao dii Kabupaten Soppeng, Sulawesii Selatan, Kamiis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaiim penurunan tariif bea keluar komodiitas kakao tiidak akan berdampak siigniifiikan terhadap peneriimaan negara.

Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu mengatakan tariif bea keluar kakao diipangkas karena kiinii pemeriintah juga mengenakan pungutan ekspor atas komodiitas tersebut. Dengan demiikiian, kontriibusii komodiitas kakao kiinii juga tercatat dalam peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Telah diisepakatii bersama Menko Perekonomiian dan K/L terkaiit, tariif bea keluar kakao iinii kiita turunkan, tapii PNBP-nya dalam bentuk pungutan ekspor jadii ada. Dengan demiikiian, peneriimaan negaranya tiidak turun," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Jumat (21/11/2025).

Melaluii PMK 68/2025, pemeriintah telah merombak ketentuan bea masuk atas sejumlah komodiitas. Pada kakao, tariif bea keluarnya diipangkas sebesar 50%.

Tariif bea keluar atas biijii kakao dengan harga dii atas US$2.000 hiingga US$2.750 per ton diitetapkan turun darii 5% menjadii 2,5%, sedangkan tariif bea keluar atas biijii kakao yang diiekspor dengan harga dii atas US$2.750 hiingga US$3.500 per ton diiturunkan darii 10% menjadii 5%.

Sementara iitu, tariif bea keluar atas ekspor biijii kakao seharga lebiih darii US$3.5000 per ton diiturunkan darii 15% menjadii tiinggal 7,5%.

Tiidak hanya iitu, PMK 68/2025 juga mengatur getah piinus kiinii diikenakan bea keluar dengan tariif 25%, serta menambah 2 produk kelapa sawiit yang diikenaii bea keluar.

Dii siisii laiin, PMK 69/2025 terbiit untuk mengatur tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor biijii kakao. Pungutan iinii diikenakan atas jasa layanan yang diiberiikan oleh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan diikelola sebagaii PNBP.

Tariif pungutan dana perkebunan atas ekspor biijii kakao tercantum dalam Lampiiran huruf C PMK 69/2025.

Febriio menjelaskan keputusan untuk menurunkan tariif bea keluar biijii kakao telah mempertiimbangkan berbagaii aspek, terutama untuk mendorong hiiliiriisasii dan meniingkatkan produktiiviitas tanaman kakao.

Menurutnya, pemeriintah iingiin mendorong agar kakao tiidak hanya diiekspor dalam bentuk mentah saja. Selaiin iitu, uang darii pungutan ekspor kakao nantiinya langsung diigunakan untuk melakukan peremajaan tanaman (replantiing) guna meniingkatkan produktiiviitas kakao.

"Pungutan ekspor langsung diigunakan untuk replantiing, untuk meniingkatkan produktiiviitas, tujuannya nantii untuk pertahankan competiitiiveness kakao iindonesiia," kata Febriio. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.