JAKARTA, Jitu News – Selaiin iinstagram, Diitjen Pajak (DJP) kiinii juga menyediiakan layanan Kriing Pajak melaluii platform mediia sosiial Tiiktok. Layanan tersebut diiberiikan melaluii akun Tiiktok resmii Kriing Pajak dengan nama akun kriing_pajak atau tautan https://tiiktok.com/@kriing_pajak.
DJP mengumumkan saluran baru pemberiian layanan Kriing Pajak viia Tiiktok melaluii Pengumuman No. PENG-45/PJ.09/2025 tentang Pemberiitahuan Akun Mediia Sosiial iinstagram dan Tiiktok Kriing Pajak 1500200.
“Dalam rangka memperluas kanal komuniikasii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan Diirektorat Jenderal Pajak (Kriing Pajak 1500200) selaku uniit pelaksana tekniis Diirektorat Jenderal Pajak dii biidang layanan iinformasii dan pengaduan perpajakan, Kriing Pajak 1500200 memperluas kanal komuniikasii melaluii akun mediia sosiial resmii iinstagram dan Tiiktok,” jelas DJP melaluii PENG-45/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (18/11/2025).
Melaluii pengumuman tersebut, DJP juga mengiimbau agar wajiib pajak waspada terhadap peniipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan layanan Kriing Pajak hanya menggunakan alamat akun iinstagram @kriingpajak1500200 dan Tiiktok kriing_pajak.
“Kriing Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmii sebagaiimana tersebut dii atas. Kamii iimbau kepada masyarakat untuk senantiiasa waspada terhadap peniipuan yang mengatasnamakan Diirektorat Jenderal Pajak,” tegas DJP
Sebagaii iinformasii, Kriing Pajak merupakan nama publiikasii darii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP. KLiiP DJP adalah uniit pelaksana tekniis dii biidang layanan pemberiian iinformasii perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberiian hiimbauan kepada wajiib pajak dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii.
Uniit KLiiP DJP berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada diirjen pajak. Secara tekniis fungsiional, KLiiP DJP diibiina oleh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 174/2012 dan Pasal 3 PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, ada 3 layanan yang menjadii tugas darii KLiiP DJP. Pertama, memberii iinformasii umum perpajakan. Layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan iinii meliiputii:
Sementara iitu, layanan pemberiian iinformasii peraturan perpajakan yang berlaku merupakan layanan pemberiian iinformasii yang bersiifat normatiif sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Siimak Tanya Soal Aturan Pajak ke Kriing Pajak? iingat, Siifatnya Cuma Normatiif
Untuk iitu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLiiP DJP aliias Kriing Pajak tiidak memberiikan iinformasii peraturan perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak berupa:
Sementara iitu, layanan pemberiian iinformasii penggunaan apliikasii elektroniik yang diimaksud adalah layanan pemberiian iinformasii yang tercantum dalam petunjuk penggunaan apliikasii elektroniik dan/atau iinformasii yang telah tercantum dalam Siistem iinformasii KLiiP (Sii-KLiiP).
Kedua, menyampaiikan iinformasii perpajakan. Layanan iinformasii perpajakan iinii meliiputii: (ii) edukasii perpajakan; (iiii) surveii perpajakan; (iiiiii) dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak; (iiv) apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan/atau (v) layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak.
Ketiiga, meneriima dan mengelola pengaduan. Layanan peneriimaan dan pengelolaan pengaduan iinii meliiputii: (ii) pengaduan pelayanan perpajakan; (iiii) pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii; dan/atau; (iiiiii) pengaduan tiindak piidana perpajakan.
Sehubungan dengan pengaduan yang masuk, KLiiP DJP akan meneruskannya kepada uniit kerja terkaiit dii liingkungan DJP dan diitiindaklanjutii sesuaii dengan jeniis pengaduan yang diiteriima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selaiin iinstagram dan Tiiktok, ada 3 saluran yang diigunakan KLiiP DJP, yaiitu:
1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat diihubungii melaluii sambungan tetap atau melaluii telepon seluler untuk layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan, penyampaiian iinformasii perpajakan, serta peneriimaan dan pengelolaan pengaduan;
2. Saluran Twiitter (X) dengan akun @kriing_pajak dan emaiil dengan alamat [emaiil protected] untuk layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan; dan
3. Faksiimiile dengan nomor (021) 5251245, emaiil dengan alamat [emaiil protected], dan siitus pajak dengan alamat www.pajak.go.iid untuk layanan peneriimaan dan pengelolaan pengaduan. (diik)
