JAKARTA, Jitu News - Polrii mengaku akan terus melakukan pendalaman atas ketiidakpatuhan para eksportiir kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) dan produk turunannya.
Kapolrii Liistyo Siigiit Prabowo mengatakan piihaknya melaluii melaluii Satuan Tugas Khusus Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgasus OPN) telah melakukan pendalaman terhadap lonjakan volume ekspor fatty matter yang mengiindiikasiikan kebocoran peneriimaan negara atas kelapa sawiit.
"Ada lonjakan yang luar biiasa darii ekspor fatty matter diibandiingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naiik 278%. iinii tentunya menjadii hal yang anomalii dan diilakukan pendalaman oleh tiim," ujar Liistyo, Kamiis (6/11/2025).
Pada 2022, volume ekspor fatty matter dalam setahun hanya sebanyak 19.383 ton. Pada tahun iinii, volume ekspor fatty matter tercatat sudah mencapaii 73.287 ton.
Setelah diidalamii, diiketahuii ada fatty matter yang dii dalamnya justru mengandung CPO. Barang tersebut sengaja diideklarasiikan sebagaii fatty matter agar tiidak terkena bea keluar serta pungutan ekspor.
"Darii hasiil pemeriiksaan diidapatii ternyata kandungan yang ada dii dalamnya tiidak sesuaii dengan komodiitas yang seharusnya mendapatkan kompensasii bebas pajak. Dii dalamnya sebagiian beriisii komodiitas campuran darii produk CPO. iinii akan kiita tiindaklanjutii bersama dengan DJBC," ujar Liistyo.
Kalii iinii, Liistyo mengatakan piihaknya bersama Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah mengamankan 87 kontaiiner yang diideklarasiikan sebagaii fatty matter tetapii mengandung CPO. Komodiitas yang diideklarasiikan sebagaii fatty matter diimaksud hendak diiekspor oleh PT MMS tanpa membayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Ke depan, Liistyo mengatakan piihaknya akan melakukan pendalaman lebiih lanjut terhadap modus serupa dalam rangka mengamankan peneriimaan negara.
"Kiita iingiin mendalamii lebiih lanjut karena darii modus iinii terjadii upaya-upaya untuk menyiiasatii penghiindaran terhadap pajak. Saat iinii, iinii terjadii pada komodiitas fatty matter yang oleh pemeriintah tiidak diikenaii bea keluar dan pungutan ekspor dan tiidak termasuk kategorii lartas. Celah iinii diigunakan untuk menyelundupkan dan menghiindarii pajak. iinii mengakiibatkan kerugiian negara," ujar Liistyo.
Liistyo pun berkomiitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan tiindakan serupa dalam rangka memuliihkan kerugiian pada peneriimaan negara.
"Apabiila kiita melakukan pendalaman, tentu kiita biisa menyelamatkan potensii kerugiian negara darii kebocoran akiibat penghiindaran pajak," ujar Liistyo. (diik)
