KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Bandara iinternasiional Bertambah, DJBC iikut Tata iinstansii Vertiikal

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Oktober 2025 | 12.00 WiiB
Bandara Internasional Bertambah, DJBC Ikut Tata Instansi Vertikal
<p>iilustrasii. Petugas Bea Cukaii melakukan pemeriiksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setiibanya darii luar negerii dii Termiinal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Seniin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaksanakan penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal atas penetapan bandara iinternasiional dan bandara khusus.

Penataan wiilayah kerja iinii diilaksanakan berdasarkan Keputusan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor KEP-200/BC/2025. Penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal tersebut juga sejalan dengan penetapan 36 bandara umum dan 3 bandara khusus sebagaii bandara iinternasiional oleh Kementeriian Perhubungan.

"Dalam rangka meniingkatkan peran dan kiinerja iinstansii vertiikal DJBC untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengawasan dii biidang kepabeanan dan cukaii, perlu melakukan penyesuaiian ... berupa penataan uniit organiisasii nonstruktural kantor bantu pelayanan bea dan cukaii dan pos pengawasan bea dan cukaii," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-200/BC/2025, diikutiip pada Seniin (27/10/2025).

Pada KEP-200/BC/2025 juga diijelaskan sekjen Kemenkeu telah memberiikan rekomendasii berupa iiziin priinsiip persetujuan penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal DJBC atas penetapan bandara iinternasiional dan bandara khusus. Rekomendasii tersebut tertuang dalam Nota Diinas Sekjen Kemenkeu kepada Diirjen Bea dan Cukaii Nomor ND-1104/SJ/2025 pada 24 September 2025.

Berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Peraturan PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020 tentang Organiisasii dan Tata Kerja iinstansii Vertiikal DJBC, perubahan lokasii dan wiilayah kerja iinstansii vertiikal DJBC memang dapat diitetapkan dalam kepdiirjen bea dan cukaii setelah mendapat rekomendasii darii sekjen, sepanjang tiidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran.

Melaluii KEP-200/BC/2025, DJBC lantas menetapkan penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal atas penetapan bandara iinternasiional dan bandara khusus.

Terhadap penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal DJBC iinii, telah diilakukan penyesuaiian nama, tiipe, dan wiilayah kerja kantor pelayanan utama, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii, kantor bantu pelayanan bea dan cukaii, dan pos pengawasan bea dan cukaii. Detaiil penataan wiilayah kerja iinstansii vertiikal pada 39 kantor DJBC tersebut tercantum dalam Lampiiran KEP-200/BC/2025.

"Keputusan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan [pada 14 Oktober 2025]," bunyii diiktum keempat KEP-200/BC/2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel