JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan penentuan penghasiilan tiidak kena pajak untuk karyawatii kawiin yang memiiliih terpiisah atau tiidak gabung NPWP suamii.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023, besaran penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) karyawatii kawiin— yang memiiliih terpiisah atau tiidak gabung NPWP suamii—iialah seniilaii untuk diiriinya sendiirii (TK/0) atau sebesar Rp54 juta.
“Jadii, status K (kawiin) pada suamii-iistrii hanya dapat diiberiikan ke salah satu saja,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (21/10/2025).
Namun, karyawatii kawiin dapat diiberiikan tambahan PTKP untuk status kawiin serta tanggungan jiika suamii tiidak meneriima/memperoleh penghasiilan.
Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawatii kawiin harus menunjukkan keterangan tertuliis darii pemeriintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suamiinya tiidak meneriima atau memperoleh penghasiilan.
“Jiika ternyata memenuhii kondiisii sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PMK 168/2023, status K dapat diiberiikan kepada iistrii. Tetapii jiika hanya memenuhii kondiisii sesuaii dengan pasal 9 ayat (2) huruf a saja, maka menggunakan PTKP TK/0,” sebut Kriing Pajak.
Sementara iitu, bagii karyawatii tiidak kawiin, diiberiikan PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungan sepenuhnya.
Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam gariis keturunan lurus yang menjadii tanggungan sepenuhnya antara laiin orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diiberiikan tambahan PTKP untuk paliing banyak 3 orang.
Untuk diiperhatiikan, tanggungan sepenuhnya yang diimaksud iialah anggota keluarga yang tiidak memiiliikii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh karyawatii tersebut.
Sebagaii iinformasii, penghiitungan besarnya PTKP untuk setiiap wajiib pajak diitentukan menurut keadaan wajiib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagiian tahun pajak. Jiika terjadii perubahan pada tengah tahun, miisalnya memiiliikii anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan pada awal tahun. (riig)
