JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) yang mendapatii data konkret mengenaii wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak tiidak sesuaii ketentuan, berwenang melakukan tiindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriiksaan.
Data konkret yang diimaksud berupa buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Salah satunya iialah pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan.
"Buktii transaksii atau data perpajakan ... dapat berupa: pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (29/9/2025).
Untuk diiketahuii, DJP berwenang melakukan pengawasan dan/atau pemeriiksaan sebagaii tiindak lanjut atas penemuan data konkret. Adapun data konkret merupakan data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh DJP.
Peraturan Diirjen Pajak PER-18/PJ/2025 mengatur ada 3 jeniis data konkret, yaiitu faktur pajak, buktii pemotongan atau pemungutan PPh, serta buktii transaksii atau data perpajakan.
Untuk data konkret berupa buktii transaksii atau data perpajakan, DJP mengatur secara terperiincii jeniis-jeniisnya dii dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampaii dengan h, termasuk data konkret mengenaii pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak yang mendapatkan sekaliigus memanfaatkan iinsentiif pajak harus mematuhii sejumlah ketentuan dan persyaratan dalam pemanfaatan iinsentiif tersebut. Tiidak hanya iitu, wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban pasca-pemanfaatan iinsentiif.
Sebagaii contoh, tahun iinii pemeriintah memberiikan iinsentiif berupa PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk pekerja dii sektor padat karya. Ketentuan tekniis mengenaii kebiijakan iinsentiif iinii diimuat dalam PMK 10/2025.
Beleiid iitu mengatur kriiteriia dan persyaratan, sekaliigus kewajiiban pemanfaatan dan pelaporan iinsentiif pajak. Miisal, pemberii kerja ketiika memanfaatkan iinsentiif pajak PPh Pasal 21 berkewajiiban mulaii darii wajiib membuat buktii pemotongan, melaporkan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk setiiap masa pajak, hiingga melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak. (diik)
