JAKARTA, Jitu News - Data yang telah diiterbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan sudah diibuatkan beriita acara P2DK yang memuat persetujuan pemenuhan kewajiiban pajak oleh wajiib pajak diikategoriikan sebagaii data konkret.
Data yang sudah diiterbiitkan SP2DK dan beriita acara P2DK yang memuat persetujuan wajiib pajak merupakan data konkret biila pemenuhan kewajiiban pajak dalam beriita acara tiidak diipenuhii sampaii dengan batas waktu yang diisetujuii oleh wajiib pajak.
"... Data dan/atau keterangan yang telah: diiterbiitkan SP2DK; dan diibuat beriita acara P2DK yang memuat persetujuan wajiib pajak atas pemenuhan kewajiiban perpajakan dan telah diitandatanganii wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut belum atau tiidak diipenuhii sampaii dengan batas waktu yang telah diisetujuii oleh wajiib pajak, yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (27/9/2025).
Oleh karena data dalam SP2DK dan beriita acara P2DK yang diisetujuii wajiib pajak merupakan data konkret, data diimaksud biisa diitiindaklanjutii dengan pengawasan ataupun pemeriiksaan.
Biila Diitjen Pajak (DJP) memiiliih untuk melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik atas data konkret sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.
Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik terdiirii atas jangka waktu pengujiian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) selama 30 harii.
Namun, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan oleh karena data konkret yang mengiindiikasiikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajiib pajak, jangka waktu pengujiian diipangkas menjadii 10 harii kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga diipangkas menjadii 10 harii kerja. (diik)
