JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia wajiib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu sebagaiimana diiatur dalam PMK 164/2023, tetapii memiiliih diikenaii PPh berdasarkan tariif umum maka wajiib menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak yang memiiliih untuk diikenaii tariif berdasarkan ketentuan umum PPh wajiib menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Selaiin iitu, pengenaan tariif umum tersebut berlaku mulaii tahun pajak beriikutnya.
“Miisal, pemberiitahuan memiiliih diikenakan PPh tariif umum diisampaiikan tahun 2025 maka wajiib pajak menggunakan tariif umum mulaii tahun 2026 dan seterusnya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (8/9/2025).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada DJP melaluii kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar.
Penyampaiian pemberiitahuan biisa diilakukan: secara langsung; melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau secara elektroniik. Adapun penyampaiian tersebut diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak
Wajiib pajak yang menyampaiikan pemberiitahuan tersebut diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya
Diikecualiikan darii kewajiiban pemberiitahuan, bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dapat diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulaii tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan pada saat mendaftarkan diirii
Pemberiitahuan wajiib pajak yang memiiliih diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dapat diibuat sesuaii dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiiran PMK 164/2023.
Selaiin yang memiiliih untuk diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh, terdapat kriiteriia wajiib pajak laiinnya yang tiidak biisa menggunakan tariif PPh fiinal 0,5%. Beriikut beberapa wajiib pajak yang diimaksud:
