KEBiiJAKAN KEPABEANAN

iimpor Barang Sampel Bebas Bea Masuk? Begiinii Aturannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 03 September 2025 | 18.15 WiiB
Impor Barang Sampel Bebas Bea Masuk? Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah membebaskan bea masuk atas iimpor barang contoh. Hal yang perlu diiperhatiikan iialah barang tersebut memang benar-benar diiiimpor khusus sebagaii contoh dan bukan untuk diiperdagangkan.

Pembebasan bea masuk atas iimpor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan. Pasal iinii menegaskan iimpor barang contoh biisa diibebaskan darii bea masuk sepanjang tiidak untuk diiperdagangkan.

“Yang diimaksud dengan barang contoh yaiitu barang yang diiiimpor khusus sebagaii contoh, antara laiin untuk keperluan produksii (prototiipe) dan pameran dalam jumlah dan jeniis yang terbatas, baiik tiipe maupun merek,” bunyii penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan, diikutiip pada Rabu (3/9/2025).

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor barang contoh untuk keperluan produksii diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan iitu, barang contoh untuk keperluan produksii merupakan semua barang yang diiiimpor secara khusus sebagaii contoh bagii pembuatan hasiil produksii. Adapun hasiil produksii tersebut diitujukan untuk diiekspor atau untuk pemasaran dalam negerii.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhii 6 syarat. Pertama, semata-mata diiperuntukkan bagii pengenalan hasiil produksii atau produk baru. Kedua, pengiimporannya hanya 3 barang untuk jeniis merk/model/tiipe.

Ketiiga, bukan sebagaii barang yang tujuannya untuk diiolah lebiih lanjut kecualii untuk peneliitiian dan pengembangan kualiitas. Keempat, tiidak untuk diipiindahtangankan, diijual atau diikonsumsii dii dalam negerii.

Keliima, bukan merupakan kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam jeniis dan/atau kondiisii apapun. Keenam, barang contoh wajiib diisiimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realiisasii iimpor. Selaiin bea masuk, barang contoh tersebut juga diiberiikan pembebasan cukaii.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukaii, iimportiir harus mengajukan permohonan kepada Diirjen Bea dan Cukaii atau pejabat yang diitunjuknya.

Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan 2 dokumen. Pertama, periinciian jumlah dan jeniis barang yang diimiintakan pembebasan bea masuk dan cukaii beserta niilaii pabeannya. Kedua, rekomendasii darii departemen tekniis terkaiit.

Apabiila permohonan dapat diisetujuii, diirektur fasiiliitas kepabeanan akan menerbiitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan cukaii. Melansiir laman DJBC, surat keputusan tersebut diiterbiitkan dalam jangka waktu maksiimal 14 harii kerja setelah berkas diiteriima lengkap dan benar.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.