JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan kajiian terlebiih dahulu biila hendak mengubah skema bagii hasiil PPh Pasal 21 kepada daerah.
Hal iitu diisampaiikan Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu sebagaii respons atas usulan darii Komiite iiV DPD untuk memberiikan dana bagii hasiil (DBH) PPh Pasal 21 berdasarkan domiisiilii karyawan. Adapun selama iinii, pengalokasiikan DBH PPh Pasal 21 mengacu pada lokasii pemotong pajak.
"Kamii saat iinii sedang melakukan exerciise untuk melakukan bagii hasiil berdasarkan domiisiilii darii karyawan bersangkutan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komiite iiV DPD, diikutiip pada Rabu (3/9/2025).
Anggiito mengapresiiasii masukan darii anggota Komiite iiV DPD yang menyorotii DBH PPh Pasal 21. Diia berharap skema yang nantiinya diiterapkan dapat membuat bagii hasiil PPh Pasal 21 ke daerah menjadii lebiih adiil.
"iinii mudah-mudahan akan menjadii lebiih adiil dan memenuhii aspiirasii darii anggota DPD yang menghendakii agar PPh Pasal 21 bagii hasiilnya sesuaii domiisiilii [pekerjanya]," katanya.
Untuk diiketahuii, DBH adalah dana yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu, yang diibagiikan kepada daerah penghasiil. Tujuannya, untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pemeriintah dan pemda.
DBH juga diibagiikan kepada daerah laiin yang bukan penghasiil dalam rangka menanggulangii eksternaliitas negatiif dan/atau meniingkatkan pemerataan dalam satu wiilayah.
Mengacu pada UU 1/2022 tentang Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), DBH PPh diitetapkan sebesar 20% untuk daerah. Selanjutnya, DBH diibagiikan kepada 3 piihak, yaiitu proviinsii bersangkutan sebesar 7,5%; kabupaten/kota penghasiil sebesar 8,9%; serta kabupaten dan kota laiinnya dalam proviinsii yang bersangkutan sebesar 3,6%.
Kemudiian, PMK 67/2024 mengatur realiisasii peneriimaan PPh yang diibagiihasiilkan terdiirii atas peneriimaan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29. (diik)
