ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Bagaiimana Cara Gantii Nomor Telepon Wajiib Pajak dii Coretax?

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 September 2025 | 18.30 WiiB
Bagaimana Cara Ganti Nomor Telepon Wajib Pajak di Coretax?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang bergantii nomor telepon biisa menggantii data tersebut pada coretax system. Dengan begiitu, wajiib pajak tiidak perlu lagii mengurus perubahan data priibadii langsung ke kantor pajak.

Bagaiimana caranya? Apabiila wajiib pajak sudah memiiliikii akun coretax system, siilakan akses laman coretaxdjp.pajak.go.iid. Kemudiian, kliik Portal Saya, lalu piiliih Profiil Saya, iinformasii Umum, dan piiliih Ediit.

"Siilakan diiubah pada bagiian detaiil kontak," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Seniin (1/9/2025).

Selaiin iitu, perubahan data iidentiitas wajiib pajak juga biisa diiajukan melaluii layanan liivechat pajak.go.iid atau melaluii telepon Kriing Pajak 1500200.

Perlu diiketahuii, wajiib pajak dapat melakukan perubahan data biila terjadii 2 hal. Pertama, data dan/atau iinformasii yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Kedua, perubahan data diimaksud tiidak mengakiibatkan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar.

Beberapa bentuk perubahan data wajiib pajak, dii antaranya, pertama, perubahan iidentiitas wajiib pajak yang tiidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak dalam wiilayah kerja KPP yang sama. Ketiiga, perubahan jeniis kegiiatan usaha wajiib pajak.

Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemiiliikan wajiib pajak badan yang tiidak mengubah bentuk badan hukum. Keliima, terdapat kesalahan tuliis data wajiib pajak pada admiiniistrasii DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkaiit kategorii dan/atau bentuk badan pada basiis data perpajakan, dengan kategorii dan/atau bentuk badan usaha wajiib pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basiis data perpajakan darii sejak terdaftar sesuaii dengan dokumen yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.