JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperkiirakan terdapat potensii kenaiikan beban kepatuhan atau compliiance cost bagii wajiib pajak grup perusahaan multiinasiional yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT).
Tak hanya meniingkatkan beban kepatuhan wajiib pajak, pemeriintah memandang pemberlakuan pajak miiniimum global tersebut bakal meniingkatkan beban admiiniistrasii atau admiiniistratiion cost bagii Diitjen Pajak (DJP).
"Untuk memiiniimaliisasii biiaya kepatuhan bagii wajiib pajak, pemeriintah telah menerbiitkan regulasii yang jelas dan memadaii serta memperkuat siistem admiiniistrasii dan teknologii iinformasii perpajakan sehiingga dapat memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, diikutiip pada Selasa (19/8/2025).
Untuk diiperhatiikan, regulasii yang telah diitetapkan oleh iindonesiia guna mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan GloBE rules tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 136/2024.
Dengan berlakunya PMK tersebut, qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) dan iincome iinclusiion rule (iiiiR) resmii berlaku dii iindonesiia mulaii 1 Januarii 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru berlaku pada 1 Januarii 2026.
Guna memastiikan kepatuhan wajiib pajak perusahaan multiinasiional dalam melaksanakan ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan GloBE rules dan PMK 136/2024. pemeriintah akan melakukan pertukaran data dan komuniikasii aktiif antarotoriitas pajak.
"Selaiin iitu, kesadaran darii wajiib pajak (voluntary compliiance) perlu diitumbuhkan melaluii edukasii dan sosiialiisasii yang berkala dan iinklusiif," tuliis pemeriintah.
Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global berlaku bagii grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
Biila entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional membayar pajak dengan tariif efektiif kurang darii 15%, entiitas diimaksud bakal diikenaii pajak tambahan sebesar seliisiih antara tariif efektiif dan tariif miiniimum sebesar 15%.
Pajak tambahan biisa diikenakan terlebiih dahulu oleh yuriisdiiksii sumber melaluii QDMTT. Adapun yang diimaksud dengan QDMTT adalah pajak miiniimum domestiik yang sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global.
Biila yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii tempat entiitas iinduk utama (ultiimate parent entiity/UPE) berlokasii berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yuriisdiiksii UPE diilaksanakan sesuaii dengan iiiiR.
Jiika yuriisdiiksii UPE tiidak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT maka yuriisdiiksii laiinnya dapat mengenakan pajak tambahan melaluii deniial of deductiion atau penyesuaiian yang setara sebagaiimana diiatur dalam undertaxed payment rule (UTPR). (riig)
