JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang menunjuk penyediia marketplace luar negerii sebagaii piihak laiin yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine dalam negerii yang bertransaksii dalam platform tersebut.
Setelah diitunjuk jadii pemungut pajak, marketplace luar negerii akan diiberiikan tanda pengenal atau iidentiitas berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Secara tekniis, ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025.
"Piihak laiin yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii luar wiilayah negara iindonesiia yang diitunjuk sebagaii piihak laiin…diiberiikan nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP sebagaii sarana admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas piihak laiin dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya," bunyii pasal 7 ayat (1), diikutiip pada Seniin (11/8/2025).
Beleiid iitu mengatur NPWP marketplace asiing akan diiberiikan oleh DJP dengan cara menerbiitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor iidentiitas perpajakan.
Selaiin melakukan penunjukan, DJP juga berwenang mencabut status penunjukan marketplace asiing sebagaii pemungut pajak. Nantii, NPWP miiliik marketplace tersebut akan diihapus secara jabatan oleh DJP setelah melakukan peneliitiian.
"Dalam hal terhadap piihak laiin yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii luar wiilayah negara iindonesiia…diiterbiitkan Keputusan Diirjen Pajak mengenaii pencabutan penunjukan…, nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP…diihapus secara jabatan melaluii peneliitiian sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii pasal 7 ayat (4).
Perlu diiketahuii, pencabutan penunjukan tersebut diilakukan apabiila penyediia marketplace asiing sudah tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu. Dii sampiing iitu, pencabutan juga biisa diilakukan berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak.
Batasan kriiteriia tertentu yang harus diipatuhii marketplace asiing antara laiin niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; serta jumlah trafiik atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (riig)
