JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) membuka opsii bagii penyelenggara marketplace yang belum memenuhii kriiteriia, tetapii iingiin diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, penyelenggara marketplace yang belum diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22, tetapii memiiliih untuk diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 dapat menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak.
“Pemberiitahuan…diisampaiikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melaluii Portal Wajiib Pajak atau laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP,” bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (10/8/2025).
Pemberiitahuan untuk diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 tersebut diibuat sesuaii dengan contoh format Lampiiran huruf B PER-15/PJ/2025. Pemberiitahuan iitu dapat menjadii pertiimbangan diirjen pajak untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Sesuaii dengan ketentuan, penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 wajiib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang onliine atau merchant.
Selaiin iitu, penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 juga harus menyampaiikan sejumlah iinformasii kepada DJP. Setiidaknya, ada 4 golongan iinformasii yang harus diisampaiikan merchant kepada diirjen pajak.
Pertama, iinformasii yang telah diisampaiikan merchant kepada marketplace. iinformasii tersebut meliiputii:
Kedua, iinformasii laiin berupa: (ii) nama, nama akun, dan/atau piiliihan negara merchant; (iiii) NPWP/tax iidentiifiicatiion number dan/atau alamat korespondensii marketplace; (iiiiii) alamat surat elektroniik (emaiil) atau nomor telepon pembelii barang dan/atau jasa.
Ketiiga, iinformasii yang tercantum dalam dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemungutan PPh Pasal 22 (dokumen tagiihan/iinvoiis) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagiihan.
Keempat, PPh Pasal 22 yang telah marketplace pungut darii merchant dan telah diisetorkan. Adapun marketplace yang tiidak menyampaiikan iinformasii tersebut sesuaii dengan ketentuan dapat diikenaii sanksii.
Terdapat batasan kriiteriia tertentu agar penyelenggara marketplace dapat diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Berdasarkan Pasal 4 PER-15/PJ/2025, kriiteriia tertentu dan batasan yang diimaksud, yaiitu:
