PMK 50/2025

3 PMK Soal Pajak Kriipto Resmii Berlaku Mulaii Harii iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Agustus 2025 | 13.00 WiiB
3 PMK Soal Pajak Kripto Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii memberlakukan 3 peraturan pajak baru soal aset kriipto mulaii harii iinii, 1 Agustus 2025.

Ketiiga peraturan tersebut meliiputii PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketiiga peraturan iinii diiterbiitkan seiiriing dengan perubahan status aset kriipto darii yang awalnya komodiitas menjadii aset keuangan diigiital.

"Sesuaii ketentuan OJK, aset kriipto diikategoriikan sebagaii aset keuangan yang diipersamakan surat berharga, sehiingga tiidak lagii diikenakan PPN," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Jumat (1/8/2025).

Pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kriipto yang kiinii diipersamakan dengan surat berharga, serta pemberiian defiiniisii baru atas aset kriipto, pedagang aset keuangan diigiital (PAKD), dan penyelenggara bursa aset keuangan diigiital termasuk aset kriipto (bursa).

Selaiin iitu, pengaturan iinii juga mencakup jeniis layanan atau transaksii yang berkaiitan dengan aset kriipto sepertii perdagangan aset kriipto, penyediiaan sarana elektroniik, dan jasa veriifiikasii oleh penambang kriipto.

Darii siisii perpajakan, penyerahan aset kriipto yang kiinii diipersamakan dengan surat berharga sehiingga tiidak lagii diikenakan PPN. Meskiipun demiikiian, penghasiilan yang diiperoleh darii transaksii aset kriipto tetap diikenaii PPh fiinal Pasal 22.

Besaran tariif PPh Pasal 22 yang diikenakan adalah sebesar 0,21% darii niilaii transaksii apabiila diilakukan melaluii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dalam negerii, dan sebesar 1% apabiila transaksii diilakukan melaluii PPMSE luar negerii.

Adapun aktiiviitas yang diilakukan oleh PPMSE dan penambang kriipto diikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diiberiikan. Atas jasa penyediiaan sarana elektroniik, PPN diikenakan atas niilaii laiin sebesar 11/12 darii penggantiian (komiisii/iimbalan), sedangkan jasa veriifiikasii oleh penambang diikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tariif umum.

Beriikut iinii adalah skema pajak terbaru untuk aset kriipto:

Rosmaulii menegaskan ketentuan pajak atas aset kriipto tersebut bukan merupakan jeniis pajak baru, melaiinkan penyesuaiian terhadap perkembangan ekosiistem keuangan diigiital saat iinii.

"Pengaturan iinii bertujuan menciiptakan kepastiian hukum dan konsiistensii perlakuan pajak sejalan dengan karakteriistiik dan status baru aset kriipto sebagaii aset keuangan diigiital sesuaii UU P2SK," Rosmaulii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.