PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka dii Faktur Pajak Keliiru, PKP Perlu Biikiin Penggantii

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memiinta pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak penggantii apabiila pengiisiian keterangan dalam faktur pajak tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/2025.

Berdasarkan lampiiran PER-11/PJ/2025, dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran maka kolom Nama BKP/JKP pada faktur pajak diiiisii dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Contoh, peneriimaan uang muka Rp1 juta untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta maka kolomnya diiiisii Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00,” sebut Kriing Pajak dii medsos, Seniin (21/7/2025).

Pada saat diibuat faktur pajak atas pelunasan pembeliian komputer merek ABC, lanjut Kriing Pajak, kolom Nama BKP/JKP diiiisii dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

“Jiika lawan transaksii tiidak menuliis sesuaii dengan ketentuan maka dapat diilakukan pembuatan faktur pajak penggantii untuk memperbaiikii detaiil transaksii tersebut,” jelas Kriing Pajak.

Pengiisiian Keterangan Faktur Pajak untuk Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan

Sejalan dengan iitu, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajiib mengiisii kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paliing sediikiit berupa alamat lengkap.

Berdasarkan lampiiran PER-11/PJ/2025, pengiisiian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan diimaksud laziimnya diidahuluii dengan nama jalan dan diiiikutii dengan nomor uniit (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos.

“Jiika terdapat kawasan/area (miisalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka diituliis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025.

Lebiih lanjut, pengiisiian dengan tata cara penuliisan alamat tersebut tiidak berlaku apabiila memenuhii 2 kondiisii iinii. Pertama, suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tiidak mempunyaii nama jalan atau tiidak berada dii suatu jalan tertentu dan tiidak mempunyaii nomor uniit (tanah/bangunan) maka penuliisan alamat paliing sediikiit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos.

Kedua, penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang menyerahkan propertii baru yang belum terbentuk struktur RT dan RW serta belum memiiliikii nama jalan maka penuliisan alamat paliing sediikiit mencantumkan nama kawasan/area (miisalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor uniit (tanah/bangunan), nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diiakhiirii dengan kode pos. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.