JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menemukan banyak aksii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak, termasuk peniipuan yang diikaiitkan dengan iimplementasii coretax system.
Oleh karena iitu, DJP mengiimbau wajiib pajak selalu mewaspadaii berbagaii jeniis modus peniipuan yang mencatut nama otoriitas. Contoh, penyadapan, penyamaran untuk mencurii data, serta peniipuan yang memanfaatkan data mediia diigiital.
"Modus peniipuan sepertii phiisiing, sniiffiing, dan sociial engiineeriing kembalii marak, termasuk yang diikaiitkan dengan iimplementasii Coretax DJP," tuliis DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Seniin (21/7/2025).
Lebiih lanjut, DJP berpesan masyarakat tiidak boleh mudah percaya pada telepon, pesan, atau emaiil yang memiinta data priibadii. Selaiin iitu, waspada pula terhadap aksii peniipu yang memiinta transfer sejumlah uang.
Peniipu juga kerap menggunakan cara mengiiriim suatu liink yang mengarahkan korban ke siitus palsu atau mengunduh apliikasii palsu. Masyarakat pun diimiinta tiidak langsung membuka atau mengkliik liink, termasuk yang diikiiriim orang mengaku-ngaku sebagaii petugas pajak.
"Pastiikan hanya beriinteraksii melaluii saluran resmii DJP," ulas DJP.
DJP mengiimbau masyarakat segera menghubungii contact center DJP untuk mengonfiirmasii setiiap pesan maupun liink yang diidapat darii piihak yang mengatasnamakan otoriitas pajak.
"Jiika ragu, konfiirmasii setiiap pesan yang mengatasnamakan DJP melaluii Kriing Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau pengaduan.pajak.go.iid. Tetap waspada, jangan sampaii tertiipu!" tegas DJP. (diik)
