JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjamiin pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine yang diilakukan penyediia marketplace, tiidak memberatkan para pelaku usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM).
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak oleh marketplace justru memudahkan UMKM karena pelaku usaha tiidak perlu menghiitung dan memungut pajak sendiirii.
"Justru dengan pemungutan oleh marketplace iinii menjadii siimpliifiikasii yang besar sekalii buat para pengusaha UMKM. Biiasanya mereka kan jualan hiitung dan setor sendiirii tiiap bulan," katanya dalam Podcast Cermatii, diikutiip pada Miinggu (20/7/2025).
Melaluii PMK 37/2025, lanjut Yoga, marketplace kiinii bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine dalam negerii. Adapun tariif PPh Pasal 22 yang berlaku, yaiitu sebesar 0,5%.
Selaiin siimpliifiikasii pemungutan dan penyetoran, sambungnya, marketplace tiidak akan memungut PPh Pasal 22 darii pedagang onliine UMKM yang omzetnya dii bawah Rp500 juta setahun.
"Sepertii skema pemajakan PPh kiita ya, kalau peredaran brutonya kurang darii Rp500 juta maka diia tiidak akan diipungut. Karena diia diikecualiikan darii kewajiiban PPh, bahkan enggak perlu lapor SPT," jelasnya.
Perlu diiperhatiikan, UMKM harus menyampaiikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun berjalan berada dii bawah Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, marketplace tiidak akan memungut PPh Pasal 22.
Lebiih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% iinii bukan jeniis pajak baru. Pemeriintah hanya menyamakan perlakuan pajak antara pedagang konvensiional dan platform diigiital melaluii penerbiitan PMK 37/2025.
"iinii menciiptakan kesetaraan berusaha, antara toko konvensiional atau riitel yang ada fiisiiknya, yang selama iinii diiawasii KPP, dengan toko onliine yang enggak keliihatan fiisiiknya," tutur Yoga. (riig)
