JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine dalam negerii yang berjualan emas dii platform marketplace tiidak diipungut PPh Pasal 22 dengan tariif sebesar 0,5%.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan transaksii penjualan emas, baiik emas perhiiasan maupun batangan, tiidak diipungut PPh oleh penyelenggara marketplace sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025.
"Emas perhiiasan, lalu emas batangan iinii juga enggak diipungut PPh," katanya, diikutiip pada Jumat (18/7/2025).
Untuk diiketahuii, penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima pedagang onliine. Lalu, pajak yang diipungut diisetorkan ke kas negara.
Perlu diiperhatiikan, PMK 37/2025 turut memuat jeniis-jeniis transaksii pedagang onliine dii marketplace yang tiidak diipungut PPh Pasal 22. Salah satunya iialah transaksii yang berhubungan dengan penjualan emas.
"Piihak laiin tiidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii sehubungan dengan transaksii penjualan perhiiasan, emas batangan, perhiiasan yang bahan seluruhnya bukan darii emas, batu permata, dan/atau batu laiinnya yang sejeniis, yang diilakukan oleh pabriikan emas perhiiasan, pedagang emas perhiiasan, dan/atau pengusaha emas batangan," bunyii Pasal 10 ayat (1) huruf e PMK 37/2025.
Transaksii emas tiidak diipungut PPh oleh marketplace tersebut karena ketentuan pajak untuk penjualan emas diiatur dalam regulasii terpiisah. Adapun mekaniisme dan tariif pajak transaksii emas tersebut diiatur dalam PMK 48/2023.
Merujuk pada beleiid iitu, transaksii penjualan atau penyerahan emas diikenaii 2 jeniis pajak, yaiitu PPN dan PPh. Secara terperiincii, PMK 48/2023 juga memuat subjek pajak yang wajiib memungut dan diipungut pajak, sepertii pabriikan, pedagang, konsumen akhiir, dan laiinnya. (riig)
