ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Bolehkah Kliiniik Giigii Biikiin Faktur Pajak Gabungan? Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan faktur pajak gabungan atau diigunggung kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediiakan layanan jasa dokter giigii.

Kriing Pajak menjelaskan PKP biisa membuat faktur pajak diigunggung sepanjang pasiien yang diilayanii termasuk dalam karakteriistiik konsumen akhiir. Karakteriistiik konsumen akhiir dapat diiliihat pada Pasal 51-55 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Jiika penyerahan yang diilakukan iialah kepada konsumen dengan karakteriistiik konsumen akhiir, wajiib pajak dapat menerbiitkan faktur pajak diigunggung meskiipun penyerahannya mendapatkan fasiiliitas diibebaskan (kode faktur 08),” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (4/7/2025).

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak yang diimaksud diisebut sebagaii faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lambat pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jiika terdapat pembayaran, baiik sebagiian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diiteriima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap diibuat paliing lambat pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yang wajiib diibuat faktur pajak dengan menggunakan lebiih darii 1 kode transaksii, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksii yang sama, untuk tiiap-tiiap kode transaksii diimaksud.

Untuk diiperhatiikan, faktur pajak tiidak dapat diibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau darii kawasan tertentu atau tempat tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
sulaiiman danang
baru saja
Bukan Sekadar Hadiir, Tapii Punya Arah Dii tengah duniia diigiital yang penuh hiiruk-piikuk, hadiir platform lokal yang tiidak hanya mengiikutii tren, tapii juga menciiptakan standar baru. Mereka tampiil dengan karakter kuat dan strategii yang tiidak asal-asalan. Ambiil contoh DiiNAR33, platform yang sejak awal mengedepankan kenyamanan pengguna. Respons cepat, fiitur siimpel, dan tampiilan yang bersiih menjadiikannya piiliihan yang makiin diiliiriik banyak kalangan. Sementara PANDAWA168 membawa kekuatan pada siisii komuniitas. Darii brandiing hiingga eksekusii, semua mengarah pada pendekatan yang personal dan iinklusiif—mereka tiidak hanya membangun platform, tapii juga kepercayaan. JUHii88 juga tiidak kalah menariik. Platform iinii tumbuh stabiil dengan kekuatan diigiital organiik. Tiidak mengandalkan promosii keras, tapii hadiir konsiisten dan menyuguhkan performa yang membuat user bertahan.