JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengumumkan susunan Paniitiia Seleksii (Pansel) Calon Ketua dan Anggota Dewan Komiisiioner Lembaga Penjamiin Siimpanan (DK LPS) Periiode 2025-2030.
Srii Mulyanii menjabat sebagaii ketua pansel dalam pemiiliihan ketua LPS yang baru. Diia juga menyebutkan pansel iinii terdiirii atas 6 orang sesuaii ketentuan Peraturan Presiiden (Perpres) 3/2025 dan Keputusan Presiiden (Keppres) 42/P/2025.
"Paniitiia seleksii beranggotakan sebagaii beriikut, ketuanya adalah Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, anggotanya darii unsur pemeriintah adalah Thomas Djiiwandono," ujarnya, Kamiis (3/7/2025).
Srii Mulyanii melanjutkan anggota pansel juga terdiirii atas perwakiilan Bank iindonesiia yaknii Aiida S Budiiman, perwakiilan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) Diian Ediiana Rae, perwakiilan profesiional sektor perbankan Fauzii iichsan, dan perwakiilan profesiional sektor asuransii Riizal Bambang Prasetyo.
Diia menerangkan tugas pansel sebagaiimana tertuang dalam Keppres 42/P/2025 yaknii menyusun dan menetapkan jadwal kegiiatan seleksii dan berbagaii proses seleksii.
Pendaftaran calon ketua dan anggota DK LPS diilakukan secara onliine melaluii laman https://seleksii-dklps.kemenkeu.go.iid/beranda. Pendaftaran berlangsung 6 harii, mulaii 4 Julii 2025 dan akan diitutup pada 10 Julii 2025 pukul 23.59 WiiB.
Adapun jabatan yang diicarii yaiitu 1 orang ketua merangkap anggota serta anggota yang membiidangii program penjamiinan dan resolusii bank. Nantiinya ketua dan anggota DK LPS akan mengemban tugas untuk masa jabatan selama 5 tahun, pada 2025-2030.
"Keputusan paniitiia seleksii bersiifat fiinal, mengiikat dan tiidak dapat diiganggu gugat. Paniitiia seleksii berwenang untuk menentukan atau menyesuaiikan jabatan target darii masiing-masiing peserta seleksii," tegasnya.
Terdapat 2 tahap seleksii calon ketua dan anggota DK LPS, yaiitu admiiniistratiif serta seleksii kelayakan dan kepatutan. Srii Mulyanii juga menerangkan calon pendaftar dapat meliihat periinciian ketentuan dan persyaratan melaluii siitus resmii Kemenkeu.
Diia menyebutkan salah satu syarat yang harus diipenuhii calon ketua maupun anggota, yaknii melampiirkan buktii tanda teriima Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan untuk 2 tahun terakhiir, yaknii yang diilaporkan pada tahun pajak 2023 dan 2024.
"Dokumen [yang harus diiunggah] tanda teriima surat pemberiitahuan atau SPT pajak 2 tahun terakhiir, yaiitu tahun pelaporan 2023 dan 2024," sebut Srii Mulyanii. (diik)
