JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan aspek perpajakan atas hadiiah undiian dalam acara giiveaway.
Menurut Kriing Pajak, defiiniisii pemberiian hadiiah giiveaway tersebut dapat mengacu pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, dii mana hadiiah undiian merupakan hadiiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiberiikan melaluii undiian.
“Atas penghasiilan berupa hadiiah undiian dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut diipotong atau diipungut PPh yang bersiifat fiinal (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 25% darii jumlah bruto hadiiah undiian,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (1/7/2025).
Lebiih lanjut, penyelenggara undiian wajiib memotong atau memungut PPh atas hadiiah undiian yang diiberiikan tersebut. Ketentuan mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiiah undiian iinii diiatur dalam PP 132/2000.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan penjelasan Pasal 3 PP 132/2000, penyelenggara undiian adalah orang priibadii, badan, kepaniitiiaan, organiisasii (termasuk organiisasii iinternasiional) atau penyelenggara laiinnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberiikan hadiiah dengan cara diiundii.
Beriikut beberapa contoh terkaiit dengan perlakuan pajak atas penghasiilan berupa hadiiah undiian.
Contoh 1:
Paldo adalah seorang pelanggan setiia darii toko miiliik PT Miiniibelii, sebuah miiniimarket yang seriing diia kunjungii. Pada 10 Maret 2023, diia memperoleh hadiiah undiian uang tunaii sebanyak Rp10.000.000,00 karena diiriinya menjadii pembelii ke-1 juta dii PT Miiniibelii.
Atas hadiiah iitu, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp10.000.000,00 = Rp2.500.000,00
Contoh 2:
Nyonya Latte adalah seorang pengguna setiia apliikasii Pergiisana, sebuah apliikasii yang menyediiakan jasa tour and travel. Pada 5 Januarii 2023, Nyonya Latte memenangkan hadiiah undiian darii loyalty program Pergiisana, yaiitu darii kupon undiian yang diia peroleh setelah menghabiiskan Rp80.000.000,00 dii apliikasii Pergiisana.
Diia memenangkan perjalanan gratiis ke Jeju, Korea Selatan selama 5 harii. Berdasarkan harga normal, perjalanan tersebut adalah seniilaii Rp20.000.000,00
Atas hadiiah tersebut, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Selaiin iitu, atas penyerahan JKP cuma-cuma iinii berupa hadiiah undiian, terutang PPN sebesar: 12% x Rp20.000.000,00 = Rp2.400.000,00 (riig)
