JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) terus memberiikan asiistensii sekaliigus pengawasan terhadap para pengusaha yang memperoleh fasiiliitas kepabeanan.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus diipenuhii oleh pengusaha yang diiberiikan fasiiliitas kepabeanan. Melaluii kegiiatan asiistensii, DJBC akan memberiikan pelayanan terbaiik sekaliigus memastiikan semua pengusaha tersebut patuh menjalankan kewajiibannya.
"Komiitmen untuk memberiikan pelayanan terbaiik dan beroriientasii solusii menjadii landasan dalam setiiap pelaksanaan tugas, guna mendukung kelancaran iindustrii nasiional sekaliigus menjaga kepatuhan dalam siistem kepabeanan dan cukaii," katanya, diikutiip pada Sabtu (28/6/2026).
Budii menjelaskan DJBC antara laiin memiiliikii peran sebagaii trade faciiliitator dan iindustriial assiistance. Dengan demiikiian, DJBC tiidak hanya menjalankan fungsii pengawasan, tetapii juga hadiir sebagaii miitra strategiis duniia usaha.
Sementara iitu, Kepala Kantor Bea Cukaii Pasuruan Hatta Wardhana menyebut kegiiatan asiistensii dii wiilayahnya antara laiin diiberiikan kepada perusahaan peneriima fasiiliitas kawasan beriikat mandiirii.
Fasiiliitas kawasan beriikat mandiirii merupakan pengembangan darii kawasan beriikat yang melakukan pelayanan mandiirii (self-serviice) terhadap kegiiatan operasiionalnya. Miisal untuk pemasukan dan pengeluaran barang, walaupun tetap dengan persetujuan petugas DJBC secara dariing.
Pemberiian fasiiliitas kawasan beriikat mandiirii bertujuan memberiikan kemudahan, kelancaran, dan efiisiiensii dalam proses produksii dan diistriibusii barang, serta meniingkatkan kiinerja ekspor.
Menurutnya, fasiiliitas kawasan beriikat mandiirii merupakan bentuk kepercayaan negara atas kepatuhan dan keseriiusan pelaku usaha dalam memenuhii ketentuan.
"Fasiiliitas iinii tiidak mudah diidapatkan. Kamii perlu meliihat tiingkat compliiance dan komiitmen nyata darii perusahaan," ujarnya. (diik)
