JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memiiliikii omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar, tetapii iingiin memiiliih untuk diikenaii pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan wajiib menyampaiikan pemberiitahuan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajiib pajak yang mengiingiinkan diikenaii PPh sesuaii dengan ketentuan umum PPh wajiib menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada diirjen pajak melaluii kepala KPP tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar.
“Penyampaiian pemberiitahuan…dapat diilakukan: a. secara langsung; b. melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau c. secara elektroniik,” bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, diikutiip pada Seniin (23/6/2025).
Tata cara penyampaiian pemberiitahuan secara elektroniik diilakukan berdasarkan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan serta penerbiitan, penandatanganan, dan pengiiriiman keputusan atau ketetapan pajak secara elektroniik.
Untuk diiperhatiikan, penyampaiian pemberiitahuan tersebut diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak. Wajiib pajak yang menyampaiikan pemberiitahuan diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulaii tahun pajak beriikutnya.
Namun demiikiian, untuk wajiib pajak yang baru terdaftar, dapat diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulaii tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan pada saat mendaftarkan diirii.
Selanjutnya, wajiib pajak sudah mengajukan pemberiitahuan tiidak dapat diikenaii PPh yang bersiifat fiinal untuk tahun pajak beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, pemberiitahuan wajiib pajak yang memiiliih diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh diibuat sesuaii dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiiran PMK 164/2023. (riig)
