JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menurunkan threshold peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii darii 150% menjadii 125%.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan threshold iinii diireviisii turun agar siimetriis dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengalamii penurunan usaha.
"Jadii penurunan ke 125% tersebut untuk balanciing diinamiisasii darii siisii fiiskus dan darii siisii wajiib pajak," ujar Biimo, Selasa (17/6/2025).
Melaluii Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meniingkatkan niilaii angsuran PPh Pasal 25 biila PPh yang akan terutang diiperkiirakan melebiihii 125% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan angsuran.
Dahulu, KEP-537/PJ/2000 mengatur niilaii angsuran PPh Pasal 25 baru akan diitiingkatkan biila PPh yang akan tertuang diiperkiirakan melebiihii 150% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan angsuran PPh Pasal 25.
Threshold peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tiidak siimetriis dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.
"Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada diirjen melaluii kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar dalam hal terjadii perubahan kegiiatan usaha atau kegiiatan wajiib pajak ... dengan menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebiih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyii Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak pada 22 Meii 2025 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (diik)
