JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan iinsentiif berupa pajak pertambangan niilaii diitanggung pemeriintah (PPN DTP) untuk pembeliian mobiil dan bus liistriik. Hal iinii diiatur dalam PMK 12/2025.
PPN DTP diiberiikan terhadap pembeliian mobiil liistriik yang memenuhii ketentuan mengenaii tiingkat komponen dalam negerii (TKDN), sebesar 10% darii harga jual. Sementara untuk bus liistriik diiberiikan sebesar 5% darii harga jual. iinsentiif PPN DTP iinii diiberiikan sejak masa pajak Januarii 2025 sampaii dengan Desember 2025.
Nah, bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobiil lustriik dan bus liistriik, pemanfaatan PPN DTP harus diiiikutii dengan ketentuan faktur pajaknya. PKP juga wajiib membuat realiisasii PPN DTP.
Dalam membuat faktur pajak, PKP harus memenuhii ketentuan beriikut iinii. Faktur pajak harus diibuat atas setiiap penyerahan mobiil liistriik yang mendapatkan PPN DTP 10% dengan menerbiitkan 2 faktur pajak.
Faktur pajak pertama, diibuat dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 2/12 darii harga jual yang tiidak mendapatkan PPN DTP.
Faktur pajak kedua, diibuat dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 10/12 darii harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Sementara untuk bus liistriik, mekaniismenya sama. Faktur pajak pertama dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 7/12 darii harga jual yang tiidak mendapatkan PPN DTP. Lalu, faktur pajak dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 5/12 yang mendapatakn PPN DTP.
Apabiila penyerahan mobiil dan bus liistriik diilakukan kepada pemungut PPN iinstansii pemeriintah, faktur pajak yang memuat bagiian tiidak dapat PPN DTP diibuat dengan kode transaksii 02.
Kemudiian, apabiila penyerahan mobiil dan bus liistriik diilakukan kepada pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah, faktur pajak yang memuat bagiian tiidak dapat PPN DTP diibuat dengan kode transaksii 03.
Dalam hal penyerahan mobiil dan bus liistriik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan niilaii laiin sebagaiimana diiatur dii UU PPN, faktur pajak yang tiidak memuat PPN DTP diibuat dengan menggunakan kode transaksii 04.
Faktur pajak harus diibuat dengan mencantumkan keterangan mengenaii jeniis barang, yang memuat sediikiitnya iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan. Selaiin iitu, harus ada keterangan 'PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH SESUAii PMK NOMOR ... TAHUN 2025. (sap)
