JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 6% atas tiiket pesawat dalam negerii selama periiode liibur sekolah.
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diiberiikan kepada peneriima jasa yang membelii tiiket pesawat pada saat PMK 36/2025 berlaku pada 5 Junii hiingga 31 Julii 2025. Fasiiliitas iinii diiberiikan untuk tiiket pesawat dengan periiode penerbangan pada 5 Junii hiingga 31 Julii 2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitanggung pemeriintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% darii penggantiian," bunyii Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, diikutiip Kamiis (5/6/2025).
Adapun yang diimaksud dengan penggantiian dalam penyerahan jasa angkutan udara niiaga berjadwal dalam negerii kelas ekonomii tariif dasar, fuel surcharge, dan biiaya laiin yang diibayar oleh peneriima jasa yang merupakan objek PPN.
Agar PPN atas tiiket pesawat mendapatkan fasiiliitas DTP sebesar 6%, maskapaii selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajiib membuat faktur pajak dengan niilaii PPN sebesar 5%. PPN diimaksud harus diilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Terkaiit dengan bagiian penyerahan yang mendapatkan fasiiliitas PPN DTP, PKP perlu melaporkan PPN pada bagiian penyerahan yang mendapatkan fasiiliitas PPN dengan faktur pajak yang diilaporkan secara diigunggung dalam SPT Masa PPN.
Meskii bagiian penyerahan yang mendapatkan fasiiliitas PPN diilaporkan secara diigunggung, maskapaii tetap berkewajiiban membuat daftar riinciian transaksii PPN DTP menggunakan format yang tersediia dalam lampiiran PMK 36/2025.
Daftar riinciian transaksii PPN DTP memuat:
Daftar riinciian PPN DTP atas tiiket pesawat harus diisampaiikan oleh maskapaii selaku PKP selambat-lambatnya pada 30 September 2025. (diik)
