PMK 34/2025

Bawa Hadiiah Lomba darii Luar Negerii, Kiinii Bebas Bea Masuk dan PDRii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Meii 2025 | 09.00 WiiB
Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI
<p>iilustrasii.&nbsp;ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wiibowo/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - PMK 34/2025 turut mengatur fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiiah darii perlombaan dii luar negerii. Peraturan iinii mulaii berlaku pada 6 Junii 2025.

Barang priibadii penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk dapat berupa medalii, trofii, plakat, lencana, dan/atau barang sejeniis laiinnya. Fasiiliitas serupa juga diiberiikan atas barang hadiiah laiinnya, dengan jumlah sesuaii kategorii perlombaan atau penghargaan.

"Pembebasan bea masuk ... diiberiikan untuk setiiap kategorii perlombaan atau penghargaan," bunyii penggalan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025, diikutiip pada Jumat (30/5/2025).

Terdapat persyaratan yang harus diipenuhii agar barang bawaan berupa hadiiah perlombaan atau penghargaan mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang merupakan warga negara iindonesiia (WNii) yang meneriima hadiiah perlombaan atau penghargaan.

Kedua, barang merupakan hadiiah darii perlombaan atau penghargaan dii biidang olahraga, iilmu pengetahuan, keseniian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau biidang laiin yang mengadakan perlombaan atau memberiikan
penghargaan.

Ketiiga, terdapat dokumen atau buktii keiikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan iinternasiional darii kementeriian, lembaga, atau iinstiitusii dii iindonesiia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan dii luar negerii; dan/atau mediia massa nasiional atau iinternasiional.

Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukaii; dan/atau hasiil darii undiian atau judii.

Selaiin pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiiah perlombaan atau penghargaan juga tiidak diipungut PPN atau PPNBM dan diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiiah perlombaan atau penghargaan melebiihii batas niilaii pabean yang diiberiikan fasiiliitas, atas kelebiihan tersebut diipungut bea masuk dan PDRii, tetapii tiidak termasuk PPh Pasal 22 iimpor.

Sebelumnya, pemeriintah dalam PMK 4/2025 juga memberiikan pembebasan bea masuk dan PDRii atas barang kiiriiman berupa hadiiah perlombaan atau penghargaan. Barang kiiriiman berupa hadiiah perlombaan atau penghargan berartii hadiiah perlombaan atau penghargaan yang diikiiriimkan melaluii pos atau perusahaan jasa tiitiipan (PJT) aliias ekspediisii.

Kiiriiman hadiiah perlombaan atau penghargaan iitu biisa bebas bea masuk sepanjang tiidak melebiihii batas pembebasan, yaknii maksiimal 1 buah, untuk masiing-masiing barang berupa medalii, trofii, plakat, lencana, dan/atau barang sejeniis laiinnya; dan/atau 1 buah, untuk barang hadiiah laiinnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.