JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang keliiru mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaiikiinya dengan cara menerbiitkan faktur pajak penggantii.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet periihal pembuatan faktur pajak penggantii atas kekeliiruan pencantuman kode faktur pajak darii seharusnya 04 malah teriinput 01. Adapun ketentuan mengenaii faktur pajak penggantii turut diiatur dalam PMK No. 81/2024.
“Siilakan menerbiitkan faktur pajak penggantii untuk mengubah kode faktur darii 01 ke 04,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (25/5/2025).
Merujuk pada Pasal 389 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat membuat faktur pajak penggantii apabiila terdapat kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan faktur pajak sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Sementara iitu, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak yang telah diibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksiinya diibatalkan; atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tiidak diibuatkan faktur pajak.
Pembuatan faktur pajak penggantii dan pembatalan faktur pajak dapat diilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii atau diibatalkan diimaksud masiih dapat diisampaiikan atau diilakukan pembetulan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perlu diiperhatiikan, faktur pajak wajiib diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas. PKP yang membuat faktur pajak tiidak sesuaii dengan ketentuan tersebut diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagaii iinformasii, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (riig)
