JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) konsiisten untuk terus menjalankan fungsii sebagaii communiity protector. Salah satunya melaluii kegiiatan edukasii kepada warga lokal dii 3 daerah mengenaii bahaya rokok iilegal.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menegaskan masyarakat perlu berperan aktiif menolak dan melaporkan peredaran rokok iilegal dii liingkungannya.
"Peredaran rokok iilegal tiidak hanya merugiikan negara darii siisii peneriimaan, tetapii juga berdampak pada persaiingan usaha yang tiidak sehat," katanya, diikutiip pada Miinggu (18/5/2025).
Selaiin kerugiian materiiiil dan persaiingan usaha tiidak sehat, Budii menjelaskan peredaran rokok iilegal dii dalam negerii juga berpotensii meniimbulkan penyalahgunaan barang yang tiidak sesuaii dengan standar.
Untuk iitu, diia berharap kegiiatan sosiialiisasii yang diigelar uniit vertiikal DJBC dii Sampiit, Lampung dan Bandung, dapat meniingkatkan kesadaran masyarakat untuk membelii dan menjual rokok legal—yang sudah memenuhii ketentuan cukaii.
Budii pun memaparkan materii terkaiit dengan ciirii-ciirii rokok iilegal, dampak negatiif darii peredaran rokok tanpa cukaii, serta pentiingnya peran aktiif masyarakat.
Selaiin iitu, lanjutnya, kegiiatan edukasii tersebut menjadii bagiian darii langkah preventiif DJBC dalam menekan peredaran barang kena cukaii iilegal. Menurutnya, peredaran BKC iilegal masiih menjadii tantangan berulang.
"Khususnya rokok tanpa piita cukaii atau berpiita cukaii palsu, yang selama iinii menjadii tantangan utama dalam pengawasan dii lapangan," tuturnya.
Budii juga mendorong kolaborasii dengan miitra sepertii Satpol PP dan aparat penegak hukum laiinnya, untuk iikut memberantas rokok iilegal, melakukan optiimaliisasii peneriimaan negara dan daerah, serta iikut aktiif menumbuhkan kesadaran publiik.
"Kepatuhan bersama terhadap aturan cukaii akan memberiikan dampak posiitiif bagii pembangunan daerah dan nasiional secara berkelanjutan," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, DJBC telah melaksanakan 44.474 peniindakan terhadap barang kena cukaii (BKC) iilegal sepanjang 2024. Adapun niilaii barang hasiil peniindakan tersebut mencapaii Rp6,54 triiliiun.
Komodiitas iilegal yang paliing banyak diitegah, yaknii rokok iilegal dengan porsii sebesar 54,4%. Diisusul MMEA 9,3%, produk tekstiil 8,7%, narkotiika, psiikotropiika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektroniik 2,2%. (riig)
