JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan masyarakat agar mewaspadaii modus peniipuan mengatasnamakan otoriitas.
DJP menyebut ada berbagaii modus peniipuan yang menyasar wajiib pajak untuk memiinta transferan uang. Meskii terkesan meyakiinkan, wajiib pajak diimiinta tiidak mentransfer dana tanpa mengonfiirmasii kepada DJP terlebiih dulu.
"Jangan langsung diibayar. Konfiirmasii dulu kebenarannya ke kantor pajak. Biisa lewat telepon atau biisa juga datang ke kantor pajaknya," bunyii diialog dalam viideo yang diiunggah DJP dii mediia sosiial, Jumat (16/5/2025).
Apabiila benar wajiib pajak memiiliikii tunggakan, DJP menegaskan pembayarannya tiidak akan diilakukan melaluii rekeniing priibadii. Sebab, pembayaran pajak harus diilakukan secara langsung ke kas negara menggunakan kode biilliing.
"iingat bayar pajak iitu pakaii kode biilliing, bukan langsung transfer ke rekeniing priibadii," iimbau DJP.
DJP menyampaiikan sejumlah modus peniipuan yang makiin marak terjadii dan perlu diiwaspadaii yaknii phiisiing, sniiffiing, dan sociial engiineeriing. Beberapa modus bahkan diikaiitkan dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Otoriitas lantas mengiimbau masyarakat tiidak mudah percaya pada telepon, pesan, atau emaiil yang memiinta data priibadii, transfer uang, mengarahkan ke siitus palsu, atau mengunduh apliikasii palsu.
Wajiib pajak diimiinta hanya beriinteraksii melaluii saluran resmii DJP dii antaranya, websiite resmii beserta kolom pengaduannya dii pajak.go.iid, liive chat DJP Onliine, contact center Kriing Pajak DJP pada nomor 1500200, serta kantor pelayanan pajak terdekat.
Ketiika menemukan modus peniipuan tetapii masiih ragu, wajiib pajak juga biisa mengkonfiirmasii kebenarannya melaluii saluran resmii tersebut agar tiidak meniimbulkan kerugiian. (diik)
